
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah terhadap oknum guru PPPK di SMKN 3 Samarinda berinisial KS, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap siswinya. Setelah resmi dinonaktifkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mendalami pelaporan untuk mencabut status kepegawaian secara tidak hormat oknum guru KA.
Pengawas Pembina Sekolah sekaligus Juri Bicara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Hendro Kuncoro menerangkan, sebagai langkah awal, Disdikbud Kaltim telah menonaktifkan sementara oknum guru itu dan mengajukan penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada BKD.
“Wewenang menentukan status kepegawaian ada di BKD. Tapi langkah pertama kami adalah merumahkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang jika dugaan tersebut terbukti benar,” katanya di Kantor Disdikbud Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi mendalam sebanyak lima kali. Proses ini bahkan melibatkan Inspektorat Jenderal dari Jakarta untuk memastikan validitas laporan.
Namun, pihaknya mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan final karena menyangkut status kepegawaian dan hukum.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKD Kaltim, Sutarwo, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat permohonan tindakan dari Disdikbud pada akhir bulan lalu. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polresta Samarinda.
“Kami harus hati-hati dan perlu berkonsultasi dengan pihak kepolisian serta Inspektorat, terkait status kepegawaian. Jika surat yang nantinya kami terima menyebutkan kasus ini sudah ditangani Polres, maka kami menunggu kelanjutan proses hukumnya,” jelasnya.
Sutarwo menambahkan, guru KS bersangkutan dihadapkan potensi sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah.
“Kami menunggu kabar berikutnya. Sesuai aturan, jika seorang pegawai dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari status kepegawaiannya,” demikian Sutarwo.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimPelecehan SeksualPendidikanPerlindungan Perempuan