Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Binanun, Sembakung Atulai Mulai Diadili

Terdakwa Mikael Main A saat hadir di Kejari Nunukan menerima surat penetapan tahap II dari tim jaksa penuntut umum  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, mulai mengadili dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan.

Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Binanun Kecamatan Sembakung Atulai, Mikael Main A (47) dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Nur Ibrahim dan hakim anggota H. Ukar Priyambodo dan Suprapto, Senin (30/08).

Dalam surat dakwaan, salah seorang anggota  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Siti Norjanah BTE Mazlan mengatakan, terdakwa merupakan Kades Binanun sejak tahun 2015 hingga 2021.

“Terdakwa melakukan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Binanun, tahun 2016-2017 sebesar Rp. 423.550.000,” katanya pada Niaga.Asia usai mengikuti persidangan secara  online.

Penyimpangan yang merugikan negara tersebut dilakukan terdakwa dengan cara bekerja sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sekretaris desa dan bendahara desa.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan.

“Dakwaan berkesesuaian dengan laporan hasil pemeriksaan khusus kantor Inspektorat Nunukan, atas penyimpangan penggunaan APBDes Binanun,” sebutnya.

Siti menerangkan, Desa Binanun pada tahun 2017 menerima APBDES sebesar Rp. 936.911.000 yang terdiri dari, pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 182.994.000 dan Dana Desa (DD) Rp. 753.917.000.

Penggunaan ADD Rp. 182.994.000 diperuntukan bagi kegiatan belanja pegawai sebesar Rp. 165.300.000, operasional pemerintahan desa sebesar Rp.11.704.712 dan Kegiatan pemberian tunjangan bendahara desa sebesar Rp. 6.000.000.

“Untuk penerimaan DD sebesar Rp. 753.917.000 diperuntukan bagi sembilan item kegiatan baik fisik maupun non fisik,” terang dia.

Dugaan tindak pidana korupsi ditemukan pada pengelolaan DD kegiatan pembukaan jalan usaha tani sepanjang 1,5 kilometer dan lebar 5 dengan anggaran digunakan Rp. 423.150.000.

Dari pekerjaan ini, Kantor Inspektorat Nunukan dalam pemeriksaan fisik menghitung harga dari pekerjaan hanyalah Rp. 167.660.787 atau terdapat selisih pekerjaan senilai Rp. 255.489.212 ditambah selisih pembayaran Rp. 17.660.787.

“Total DD dari pekerjaan pembukaan jalan usaha tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 273.150.000,” sebutnya.

“Laporan pencairan DD maupun ADD Desa Binanun dilakukan terdakwa dengan meminta bantuan kepada Sekretaris Desa Pagar, Kecamatan Sembakung Atulai,” tambahnya.

Perbuatan melawan hukum ditemukan pula terhadap ADD untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa yang sesuai laporan pertanggung jawaban di APBDes Binanun sebesar Rp 165.300.000.

Terhadap penggunaan anggaran ini, terdapat selisih sebesar 150.400.000, hal ini mengacu pada bukti-bukti pembayaran yang ditemukan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa hanya senilai Rp. 14.900.000

“Pembayaran penghasilan dan tunjangan tidak dilengkapi surat keputusan Kades yang mengatur besaran belanja yang seharusnya diterima oleh perangkat desa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: