
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020, dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,2 miliar.
Penahanan SY disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, dalam keterangannya, Senin 11 Agustus 2025.
Dana hibah itu bersumber dari APBD Kota Balikpapan dengan total sekitar Rp 53 miliar. Dana itu dicairkan dua kali, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Menurut Dony, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari peruntukannya.
“Beberapa kegiatan Pilkada 2020 ternyata dilaporkan berbeda dari kenyataan, termasuk penyaluran anggaran yang tidak sesuai sasaran,” ujar Dony.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menguatkan temuan itu. Dalam laporan BPKP, penyimpangan dilakukan melalui pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, dan penggunaan dana di luar ketentuan yang berlaku.
SY, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen, diduga memiliki peran sentral dalam proses pengelolaan dana hibah.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, SY kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Dony.
Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
SY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kejari Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana publik dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Anggaran Pilkada adalah uang rakyat. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik,” demikian Dony.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanDana HibahKejari BalikpapanKorupsiKPU Balikpapan