Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,6 M Seret Eks Bendahara Umum KONI Samarinda ke Penjara

Tersangka dugaan korupsi dana hibah (berompi warna merah muda) ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda terhitung mulai 3-22 Juli 2024. (HO-Kejari Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka berinisial NS, mantan Bendahara KONI Samarinda tahun 2016, berkaitan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 2,63 miliar.

Penahanan tersangka NS selama 20 hari dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung mulai 3-22 Juli 2024.

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan, penahanan dilakukan oleh JPU guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

“Dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serta tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” kata Erfandy, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.

Erfandy menerangkan, tersangka NS ditahan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2016.

Tersangka diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda tahun 2016.

“Yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.633.602.715,” ujar Erfandy.

Erfandy bilang, nominal kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkot Samarinda oleh KONI Kota Samarinda tahun 2016 Nomor: PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Diketahui, dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Kejari Samarinda | Editor: Saud Rosadi

Tag: