Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung Tahan Albert Burhan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung  tetapkan Albert Burhan, sebagai tersangka dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk yang terjadi sejak tahun 2011-2021. (Foto Puspenkum Kejagung) 

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung  telah menetapkan AB (Albert Burhan) selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, sebagai tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk yang terjadi sejak tahun 2011-2021.

“AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tahun 2005-2012, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. AB langsung ditahan,”  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).

“Dengan ditetapkannya AB sebagai Tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia sebanyak 3 orang,” sambungnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Ketut, adapun kasus yang menjerat AB, pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan dimaksud adalah, kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko,  tidak disusun atau dibuat AB secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Selanjutnya, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

“Kemudian, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture,” ungkap Ketut.

Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Menurut Ketut, Jampidsus Kejagung telah  menyampaikan permintaan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.

Perbuatan tersangka AB, sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya AB sebagai Tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia sebanyak 3 orang, yaitu: AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.

Kemudian,  SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung : Editor : Intoniswan

Tag: