Dugaan Korupsi, Dirut PT Kariangau Dituntut 5 Tahun Penjara

aa
Dirut PT Kariangau di Balikpapan, Alexander (kanan tengah) didampingi penasehat hukumnya saat menyerahkan diri ke penyidik Kejari Nunukan, 18 Oktober 2018. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Direktur utama perusahaan perbaikan kapal, di Balikpapan, PT Kariangau,  Alexander Bin Husin Hartono yang didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi ketika melakukan perbaikan kapal patroli KNP 360 milik Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan dituntut jaksa penuntut umum dari Kejari Nunukan  5 tahun penjara, membayar denda, dan uang pengganti.

JPU dari Kejari Nunukan, Ali Mustopa menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (6/3/2019). Perkara dengan terdakwa Alexander diperiksa majelis hakim yang diketuai, Abdurrahman dengan hakim angota, Maskur dan Anggraini.

Menurut jaksa, terdakwa Alexander secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tipikor saat mengerjakan perbaikan kapal patroli KSOP Nunukan pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Tipikor  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain menuntut terdakwa dipidana  5 tahun penjara, JPU juga minta majelis hakim mengenakan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama 3 bulan. “Kita juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa mengembalikan kerugian negara  sebesar Rp 553,586,500,” kata Ali Mustopa.

aa
Ali Mustofa. (Foto Budi Anshori)

Terdakwa dalam proses penyidikan baru mengembalikan kerugian negara Rp120 juta, sehingga masih kurang Rp433.586.500,oo. Apabila terdakwa tidak membayar uang  pengganti  dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara. “Apabila terpidana tidak memiliki harta benda bernilai, maka diganti oleh pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi perbaikan kapal KSOP Nunukan, selain menyeret Alexander ke pengadilan, penyidik dari Kejari Nunukan  telah menetapkan pula  mantan Kepala KSOP Nunukan, Nasir Ali sebagai tersangka. Keduanya diduga membuat perjanjian kerja fiktif seolah-olah PT. Kariangau menjadi sub kontraktor dari perusahaan pemenang tender PT. Marinav asal Surabaya. (002)