Dugaan Korupsi Impor Baja oleh Enam Perusahaan Naik ke Penyidikan

Ilustrasi baja impor. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai 2021 ke penyidikan.

“Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR. Ketut Sumedana, dalam rilisnya.

“Setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 importir yaitu: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23  orang saksi dan bukti lain berupa 84  dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016-2021.

Menurut Ketut Sumedana, dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasusnya berlangsung sejak 2016-2021. Ada  enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) /pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN diantaranya;

Waskita Karya, Wijaya Karya, Nindya Karya, dan Pertamina Gas (Pertagas).

“Berdasarkan keterangan dari 4  perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI,” ungkap Ketut Sumedana.

Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel)l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor : Intoniswan

Tag: