
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengapresiasi langkah cepat Kejati Kaltim, menahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010-2018, Amrullah terkait korupsi dana jaminan reklamasi CV Arjuna, hari Senin (19/5) kemarin.
“Saya berharap Kejati Kaltim jangan hanya mengusut CV Arjuna saja. Penting melakukan penyelidikan di perusahaan tamabnag batubara lainnya,” ujar Salehuddin kepada Niaga.Asia, Selasa (20/5).
Amrullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama CV Arjuna, IEE, dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) pertambangan batubara di wilayah Kelurahan Sambutan, Samarinda.
Duduk perkaranya adalah, CV Arjuna sama sekali tidak melaksanakan reklamai di lahan bekas tambangnya seluas seribu hektar lebih, tapi dana jamrek CV Arjuna sebesar Rp13,12 miliar dicairkan oleh Amrullah, dengan keterangan seolah-olah CV Arjuna sudah melaksanakan kewajibannya melakasanakan reklamasi.
“Dalam perkara tersangka ini, keuangan negara dirugikan sekitar Rp13,12 miliar, dan nilai kerusakan lingkungan oleh CV Arjuna yang ditaksir mencapai Rp58,54 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada wartawan di Kejati Kaltim, Senin kemarin.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kita mengapresiasi kerja-kerja kawan-kawan Kejati Kaltim yang sudah menetapkan, ya mohon maaf eks kepala dinas. Tapi kita berharap ini tidak berhenti sampai di sini saja. Karena kalau bicara masalah pertambangan di Kaltim, itu luar biasa, banyak persoalan yang perlu diungkap,” ujar Salehuddin.
Ia melihat banyak perusahaan tambang di Kaltim yang tidak menjalankan kewajiban melakukan reklamasi, termasuk yang berstatus pemegang PKP2B maupun kuasa pertambangan.
“Jaminan reklamasi ini bukan sesuatu yang bisa begitu saja dicairkan atau dikembalikan ke perusahaan. Banyak perusahaan yang mengaku bangkrut atau gulung tikar, tapi lubang tambang tetap ditinggalkan begitu saja. Ini yang merugikan daerah dan masyarakat,” tuturnya.
Politisi Golkar itu berharap penanganan kasus ini menjadi pemicu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jamrek di Kaltim, termasuk oleh instansi teknis dan Kementerian ESDM.
“Kita berharap kejaksaan bisa konsisten dan komitmen mengevaluasi dan melakukan investigasi. Karena kalau ini terbongkar dan kerugian negara bisa dikembalikan, tentu itu menjadi prestasi dan manfaat langsung bagi negara dan daerah,” tambahnya.
Menurut Salehuddin, Kaltim ini luar biasa, jumlah perusahaan tambang mungkin hampir lebih dari 400 perusahaan.
“Kita dukun kerja-kerja kawan-kawan APH terutama kejaksaan untuk mengusut tuntas oknum-oknum ‘nakal’ tersebut,” pungkas Salehuddin.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: JamrekKorupsi