Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Baqa, Kejari Samarinda Tetapkan SS dan SA Sebagai Tersangka

aa
Sulaiman Sade. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara berkisar Rp1 miliar menempatkan dua pejabat di Dinas Pasar Samarinda tahun tersebut sebagai tersangka, masing-masing SS dan SA.

Penetapan kedua tersangka dalam pembangunan Pasar Baqa senilai Rp15 miliar tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Nanang Ibrahim, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Yohansen Silitonga, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).

Sulaiman Sade Potensial Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Baqa

Menurut Yohansen, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik pada Rabu (28/11) lalu, sementara  ditetapkan 2 tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam mengelola proyek pembangunan Pasar Baqa. Hasil gelar perkara Rabu (28/11) Tim Penyidik sementara menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“SS adalah mantan Kadis Pasar dan SA adalah pimpinan perusahaan konstruksi yang mengerjakan pembangunan pasar,” terang Yohansen. Jadi hari ini adalah hari pertama  SS dan SA diperiksa sebagai tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

“Kepada kedua tersangka dikenakan sangkaan telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata  Kasi Pidsus Kejari Samarinda.(001)