Dugaan Korupsi Proyek Rp50 Miliar, Direktur Perusda Migas di Kukar Ditahan Kejati

Terdangka IR berbaju tahanan Kejati Kaltim, Kamis (18/2). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – IR, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang masuk salah satu Perusda Migas di Kutai Kartanegara, hari ditetapkan tersangka sekaligus ditahan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tangki timbun senilai Rp 50 miliar.

IR menjalani penahanan selama 20 hari, dan kini dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda, setelah Kejati Kaltim berkesimpulan, IR adalah orang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan tangki itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin, sebelumnya dalam penyelidikan awal, pada tanggal.8 Januari 2021, IR diperiksa sebagai saksi.

“Kesimpulan kami pada waktu itu, penyidik memiliki alat bukti cukup. Selama 14 hari, 0ada 22 Januari 2021, disimpulkan telah terjadi tindak pidana,” kata Prihatin, dalam keterangan di kantornya, Kamis (18/2).

Prihatin menerangkan, pada hari yang sama 22 Januari 2021, Kejati memanggil IR sebagai saksi, meski kemudian yang bersangkutan tidak hadir. “Sehingga kami jadwalkan lagi hari ini tanggal 18 Februari,” ujar Prihatin.

Disampaikan Prihatin, IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM. “Itu, adalah perusahaan daerah di Kukar tahun 2018-2020,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menganggarkan sebesar Rp 70 miliar, yang antara lain mengalir ke PT MGRM, dan digunakan untuk pembangunan proyek tangki timbun Rp 50 miliar.

“Ada sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, rencna membuat tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan di Cirebon. Sampai saat ini, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada,” ungkap Prihatin.

“Dan pada anggaran itu, dialihkan ke PT Petro TNC International, yang notabene pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya sendiri,” sebut Prihatin.

Masih disampaikan Prihatin, nilai kerugian negara proyek senilai Rp 50 miliar pembangunan tangki timbun itu, saat ini sedang proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Yang jelas ada kerugian negara. Yang jelas Rp 50 miliar itu, proyek tangki timbun itu tidak permah ada. Iya, boleh dikatakan seperti itu (proyek fiktif),” pungkas Prihatin. (006)

Tag: