
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dugaan praktik korupsi mengemuka dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Proyek layanan kesehatan yang semestinya meningkatkan akses masyarakat justru berujung pada kerugian negara miliaran rupiah, dan menyeret pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengungkap, penyimpangan terjadi sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S yang menjabat Direktur PT BPA sebagai kontraktor pelaksana.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, inti persoalan bermula dari ketimpangan serius antara nilai perencanaan proyek dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Dalam perencanaan teknis, pembangunan rumah sakit diketahui mencapai Rp145,4 miliar. Sementara Pagu anggaran tahun 2024 hanya sebesar Rp48,01 miliar. Namun demikian, perbedaan signifikan ini tidak ditindaklanjuti dengan kajian ulang resmi maupun perubahan kontrak yang sah.
“Penyesuaian desain dilakukan tanpa prosedur formal. Tidak ada adendum kontrak atau kajian teknis tertulis, semuanya dilakukan secara lisan,” kata Kadek, Kamis 22 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan penyimpangan dalam proses tender elektronik.
Perusahaan yang dipimpin tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen, praktik yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat rangkaian penyimpangan itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp4.168.554.186.
Di lapangan, kondisi proyek memperkuat dugaan penyalahgunaan. Saat penyelidikan dimulai, progres pembangunan RS Pratama Bekokong baru berkisar 30 persen dan terindikasi mangkrak.
Fakta lain yang ditemukan, nilai pembayaran yang telah diajukan kontraktor tidak sebanding dengan capaian fisik pekerjaan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp70 juta, dokumen proyek, satu unit hard disk, tablet, serta beberapa telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RS dan S belum dilakukan penahanan dan saat ini masih dikenakan kewajiban wajib lapor.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Kadek.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: KorupsiKutai BaratPolda Kaltim