Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejari Nunukan Periksa Anggota DPRD 

Komplek perumahan anggota DPRD Nunukan yang tidak terpakai sejak dibangun hingga sekarang. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menanggil sejumlah anggota DPRD Nunukan Periode 2014-2019, karena pada tahun anggaran 2016-2017 mengalokasikan anggaran untuk tunjangan perumahan.

“Mereka diperiksa  untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan. Kemarin Senin 06 Januari 2026 sudah dipanggil tiga orang, salah satunya unsur pimpinan DPRD periode tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, pada Niaga.Asia, Selasa (06/01/2026).

Pemanggilan tiga mantan anggota DPRD tersebut  untuk menemuhi kelangkapan berkas penyelidikan umum, dimana selanjutnya  meminta keterangan ahli. Informasi dari para saksi diperlukan penyidik  menentukan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan statusnya ke penyelidikan.

Keterangan ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar bagi tim jaksa untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Penyelidikan umum sudah memasuki tahap akhir. Kami target penyelidikan ini rampung di minggu ketiga bulan Januari 2026,” tuturnya.

Arga mengakui ada keterlambatan dalam penyelidikan umum karena sampai hari ini Kejari Nunukan belum menerima hasil kajian ahli KJPP, padahal hasil KJPP akan menjadi dasar bagi jaksa mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP.

Sampai hari ini, tim jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretariat DPRD Nunukan maupun anggota DPRD Nunukan periode tersebut.

“Pemanggilan mantan anggota DPRD Nunukan  tahun tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mereka menerima tunjangan perumahan  Rp 9,5 juta per bulan,” terangnya.

Arga tidak menampik akan memanggil kembali sejumlah mantan anggota DPRD Nunukan lainnya untuk melengkapi dan mencocokan keterangan para saksi dalam penerimaan tunjangan perumahan.

“SK pengangkatan anggota DPRD berlaku 5 tahun, berbeda dengan SK pemberian tunjangan berlalu setiap tahun” bebernya.

Tidak hanya memanggil sejumlah mantan anggota DPRD, tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, sebelumnya telah menggeledah ruang penyimpanan arsip DPRD Nunukan guna menyita data bukti pembayaran tunjangan perumahan.

“Desember 2025 kita geledah ruang arsip DPRD, kami sita semua bukti-bukti administrasi pembayaran,” tambahnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: