Dugaan Pencemaran Nama Baik, FRD Kembali Dilaporkan ke Polres Nunukan

ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Berstatus terlapor perkara perundungan atau bullying terhadap anak berusia 17 tahun, istri oknum pejabat di salah satu instansi pemerintah daerah di Nunukan berinisial FDR, kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Instagramnya.

Pelapor HM (23) korban pencemaran nama baik mengadukan perkaranya ke Polres Nunukan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor : STTP/134/IX/2021/Reskrim.

Penasehat hukum terlapor, Aditya Wardana SH dalam keterangannya mengatakan, kliennya merasa keberatan atas postingan di akun media sosial milik FRD yang sangat menghina atau mencemarkan nama baik kliennya.

“FRD ini diduga sengaja membuat kalimat ejekan yang mengarah pada fisik pelapor dengan menyebut HM adalah bencong atau banci,” kata Aditya pada Niaga.Asia, Senin (18/10).

Tidak hanya menyebut pelapor seorang banci, FRD juga mengomentari bentuk tubuh dan wajah HM dengan mengibaratkan sebuah helm KYT. Segala kalimat yang disampaikan terlapor dalam instagram diakui miliknya.

Kepastian pengakuan ini direkam dalam percakapan antara HM dan FRD dalam pembahasan status milik FRD yang menghina foto HM lengkap dengan keterangan penghinaan mengarah ke fisik.

HM dan FRD ini sempat berkomunikasi lewat chat di media sosial. FRD mempersilahkan HM mengambil tangkapan layar pada perbincangan,” turunnya.

Aditya menilai, perbuatan FRD tidak dapat dibiarkan karena berdampak buruk terhadap pelapor. Apalagi penghinaan yang mengarah pada fisik seseorang dengan membuat pengibaratan fisik dengan benda.

Perbuatan terlapor dapat diancam dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penghinaan agama, suka, fisik ataupun bentuk-bentuk tubuh lainnya adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE,” terang Aditya.

Ejekan ataupun penghinaan fisik seseorang adalah body shaming yang tindakannya mengarah pada mencemarkan nama baik dan mengintimidasi seseorang dengan mengomentari fisik, sikap, perilaku atau penampilan seseorang

Adapun beberapa hal yang dikategorikan tindakan atau perbuatan body shaming secara verbal dalam kehidupan sehari-hari seperti, melontarkannya kata-kata pada penghinaan fisik yang sengaja ditujukan kepada korban

“Perbuatan body shaming berdampak buruk pada kesehatan mental, bahkan di beberapa kasus korban sampai melakukan tindakan bunuh diri karena frustasi”, tuturnya.

Sebagai istri pejabat, seharusnya FRD mampu menjaga perilakunya, bijaksana dalam menyikapi masalah, termasuk bijaksana dalam membuat postingan Instastory media sosial yang sangat cepat menyebar di masyarakat.

Kasus ini tidak bedanya dengan perkara sebelumnya yang juga dilakukan oleh FRD terhadap anak dibawah umur, tidak bijaksana menggunakan media sosial tanpa disadari merugikan orang lain.

“Kejadian ini pembelajaran buat kita semua agar bijaksana dalam bermedia sosial, cerdaslah dalam bersikap agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: