Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Diusut!

Nirina Zubir.

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Pihak kepolisian masih mengusut kasus mafia tanah yang diduga merugikan Nirina Zubir. Kini penyidik mulai menelusuri tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

“Untuk aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12).

Zulpan mengatakan hingga kini pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai pembeli sertifikat tanah tersebut. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

“Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin juga mengatakan ketiga pembeli tersebut masih berstatus sebagai saksi. Ketiga pembeli itu tidak tahu-menahu terkait sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Khasmita merupakan hasil tindak kejahatan.

“Sudah kita periksa pembelinya, ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempati oleh mereka. Jadi statusnya saksi,” ujar Kemas.

Dia menyebut ketiga pembeli itu juga merupakan korban dari mafia tanah tersebut. Ketiga pembeli itu juga berpotensi menjadi pihak yang dirugikan dari kejadian ini.

“Mereka pun nggak tahu karena belinya dari Riri. Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga,” ujar Kemas.

“Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus mafia tanah yang menyasar aset keluarga Nirina Zubir ini menjadi sorotan sejak bulan lalu. Total, ada enam sertifikat aset keluarga pesinetron itu yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Hasil penyidikan mengungkap otak pelaku dari tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir. Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dari kasus itu. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster.

Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: