Dugaan Penggelapan Dana Rp10 Miliar Di Konser TWICE, Ini Kata Polisi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Foto Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, diduga menggelapkan dana investasi konser TWICE senilai Rp10 miliar. Kasus berawal dari kerja sama pembiayaan konser TWICE antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan Mecimapro pada 17 Oktober 2023.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/25).

Dalam kasus ini, PT MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025. Laporan tersebut dengan jeratan pasal dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Berkas perkara sudah ditahap satu ke jaksa, saat ini sedang diteliti apakah ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya, nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali. Tapi kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Melani Citra Permata menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: