JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan meminta pandangan ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait skema ponzi dalam investasi aplikasi e-commerce Jombingo.
“Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” ucap Ade Safri, Rabu (19/7/2023).
Ade Safri menyampaikan, korban yang ditangani penyidik mulai mengikuti aplikasi Jombingo sekitar bulan Mei 2022 mengaku pernah mendapatkan keuntungan, namun dana yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.
“(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.
Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.
Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Penipuan