Dugaan Penyalahgunaan Dana di Unmul, Awalnya Rp178,239 Miliar

aa
Gedung Rektorat Unmul Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dugaan penyalahgunaan dana di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda sebesar Rp sebesar Rp35.689.292.123,oo, pada awalnya jauh lebih besar, mencapai Rp138,95 miliar. Penggunaan dana tahun anggaran 2010 dan sebelumnya yang tak sesuai peraturan perundang-undangan  dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam laporan hasil pemeriksaan atas keuangan Unmul Tahun 2010(LHP) Nomor: 25/HP/XIX/12/2011 tanggal 30 Desember 2011. Dalam laporan itu BPK menyebut adanya  ketidakpatuhan dalam pengadaan barang dan jasa  di Unmul.

Masalah Keuangan di Unmul, Bukan Sekedar Pencatatan

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Niaga.Asia , BPK menyimpulkan adanya ketidakpatuhan Unmul terbagi dalam beberapa kegiatan.  Pertama; perencanaan pengadaan barang dan jasa  yang tidak memadai  senilai Rp4,37 miliar dan tidak sesuai ketentuan Rp25,12 miliar tidak sesuai ketentuan.

Kedua; sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaanyang belum dikenakan kepada rekanan dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,24 miliar. Terdapat hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak minimal senilai Rp1,78 miliar dan tidak ditemukan fisiknyasenilai Rp29,80 juta.

Ketiga; PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp106,89 miliar dan penggunaan PNBP secara langsung di luar mekanisme APBN senilai Rp126,44 miliar tidak dilaporkan dalam laporan keuangan,  diantaranya senilai Rp6,48 miliar digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Keempat; pembangunan gedung RSGM Fakultas Kedokteran Unmul senilai Rp9,01 miliar tidak diselesaikan oleh rekanan. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian pada lembaga penelitian Unmul TA 2009 dan 2010 senilai Rp10,25 miliar tidak sesuai ketentuan.

Kelima; pelaksanaan pengadaan pembangunan gedung di lingkungan Unmul yang bersumber dari dana hibah Pemprov Kaltim tidak sesuai ketentuan dan aset tetap hasil pengadaan minimal sebesar Rp284,58 miliar tidak dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan Unmul.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan, temuan BPK atas ketidakpatuhan Unmul dalam menggunakan dana seperti tertuang dalam LHP-BPK tersebut juga sudah diekspos di DPR-RI Tahun 2012, bersamaan dengan temuan serupa di 16 PTN se-Indonesia. “Kalau kita urut ke belakangan, penyimpangan terjadi sebelum tahun 2012. Jadi benar seperti dikatakan Wakil Rektor Unmul Bidang Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Keuangan. H Abdunur,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, kalau sekarang penyidik Polda Kaltim menyidik dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp35,689 miliar, berarti penggunaan dana sebesar Rp142,550 miliar (Rp178,239 miliar-Rp35,689 miliar) sejak tahun 2012-2017 sudah dikoreksi pertanggungjawaban penggunaannya, atau ada yang disetor kembali ke kas negara. “Untuk dana Rp35,689 miliar, kelihatannya sudah tidak bisa lagi pertanggungjawabkan, makanya bergulir ke ranah hukum,” terangnya.

Besok mahasiswa demo

Sementara itu mahasiswa yang berhimpun dalam Jaringan Advokasi Mulawarman dalam undangannya ke media, Kamis sore (28/2) memberitahukan bahwa besok, Jumat (1/3) mengadakan aksi atau demonstrasi di Gedung Rektorat Unmul pukul 08.00 Wita.

Dalam demo besok, kata Humas Jaringan Advokasi Mulawarman,  Dandino, yang akan bertugas sebagai koordinator lapangan adalah Dani. “Kami demo karena selisih dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan Rp35 miliar lebih, sepertinya tak kunjung menemukan titik terang, jadi polemik yang tak kunjung usai. “Berbagai pihak saling melempar kesalahan,” kata Dandin. (001)