Dugaan Perampasan Bayi oleh Yayasan, Bayi Diserahkan Balik ke Ibu Kandung

Serah terima bayi dari pengurus yayasan kepada kuasa hukum ibu bayi (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polemik dugaan penipuan, perampasan bayi, hingga pelarangan menyusui yang dilaporkan korban sekaligus ibu kandung, YL, ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Selasa (14/9) lalu, oleh pihak terlapor Yayasan Baitul Walad Musthofa, mengundang pelapor dan kuasa hukumnya untuk mengambil bayi tersebut di Yayasan Baitul Walad Musthofa (BWM), Jalan Flamboyan, Loa Buah, Samarinda, Sabtu (18/9).

Prosesi penyerahan bayi tersebut dilakukan Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah kepada ibu kandung YL, didampingi wali/nenek berinisial SW, disaksikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh, perwakilan Dinas Sosial Provinsi dan Kota, perwakilan kecamatan Sungai Kunjang, kelurahan, dan RT setempat.

Pertemuan yang dimoderatori Iptu Teguh itu, semula memberi kesempatan pihak YL untuk menyampaikan pandangan atau uneg-unegnya.

“Kami sebenarnya pihak yang diundang untuk mengambil bayi tersebut. Jadi kami hendak mendengar penjelasan dari pihak Yayasan,” kata Sekretaris LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Sabir Ibrahim SH MH CLA, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/9)

Akar persoalan ini, menurut Sabir, terjadi saat YL yang hendak menyusui hingga menemui bayinya tapi tidak diberi izin oleh yayasan. Jika saja komunikasi antara YL dengan yayasan baik-baik saja, tentu YL yang masih berusia 16 tahun tidak kalut, hingga mencari penasihat hukum dan menempuh jalur hukum.

Selanjutnya, Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah didampingi pengurus yayasan lain dan kuasa hukumnya Saddam Kholik SH, hendak mengklafikasi pemberitaan di media massa dan media sosial yang seolah-olah pihaknya telah merampas bayi YL.

Dia membantah telah mengambil paksa bayi yang lahir tanggal 24 Juli 2021 itu.

Menurut dia, bayi tersebut diserahkan sukarela kepada Yayasan untuk diasuh, dididik, dan dibesarkan. Bahkan, dua bulan sebelum YL melahirkan, yayasan secara intens memberi bantuan kepada YL agar proses persalinannya lancar dan sehat.

“Jadi kami sebenarnya tidak ada masalah dengan ibu bayi tersebut,” kilah Zakiyah Ubudiyah.

Namun klarifikasi yang seolah-olah tidak ada masalah itu kemudian ditanggapi oleh penasihat hukum pelapor. Menurut Sabir Ibrahim, jika saja ibu kandung bayi tidak ada masalah dengan pihak yayasan, mengapa pihak yayasan tidak menjawab isi Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan pada bulan Agustus dan awal September 2021 ini, hingga akhirnya YL hingga membuat laporan polisi di Polresta Samarinda.

“Hasil pertemuan tadi, akhirnya bayi klien kami bisa dikembalikan oleh pihak yayasan,” kata Herman Gozaly SH, Ketua LBH JAM Borneo didampingi tim penasihat hukum pelapor kepada sejumlah wartawan usai pertemuan.

Menurut Herman, dengan diserahkannya bayi tersebut maka terbukti jika kliennya benar-benar pernah melahirkan dan punya bayi. Adapun langkah hukum berikutnya, lanjut dia, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum beserta korban dan orangtua korban.

“Kami bersyukur bayi sudah kembali ke ibunya. Tentu tidak cukup dengan pengembalian bayi ini saja, namun masih ada surat keterangan lahir dan lain-lainnya yang belum diserahkan,” sebut Sabir menambahkan.

Untuk diketahui, YL melapor oknum yayasan ke Unit PPA Polresta Samarinda, Selasa (14/9) atas dugaan pidana Pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pidana penipuan Pasal 378 KUHP, dan pidana pelarangan pemberian ASI sesuai Pasal 200 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Saud Rosadi

Tag: