Penumpang Wings Air Tujuan Malinau Buka Pintu Darurat Saat Pesawat Hendak Terbang

Armada ATR-72/600 milik Wings Air (foto : istimewa/Lion Air Group)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Maskapai Wings Air dibikin repot dengan ulah penumpangnya seorang pria, PMP (30), Sabtu (8/2) kemarin. Saat pesawat hendak terbang dari Balikpapan (BPN) menuju ke Malinau (LNU), pria itu tiba-tiba membuka pintu darurat.

Kejadian cukup bikin panik itu, terjadi di penerbangan Wings Air nomor penerbangan IW-1478 beregistrasi PK-WHY. Sejatinya, pesawat dengan 4 awak pesawat dan 43 penumpang itu, dijadwalkan terbang pukul 08.15 WITA.

“Penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, dalam penjelasan tertulis diterima Niaga Asia, Minggu (9/2)

Danang menerangkan, ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang yang duduk di kursi 1F, PM (30), tiba-tiba membula jendela darurat di bagian kanan.

“Identitas penumpang itu sesuai dengan lembar boarding pass,” ujar Danang.

Diterangkan, terkait kejadian itu, seluruh penumpang terpaksa diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. “Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut,” sebut Danang.

“Dari kondisi itu, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08),” jelas Danang.

Masih disampaikan Danang, sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan penumpang pria itu.

“Wings Air telah menyerahkan PM kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband), guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Penerbangan IW-1478 terbang menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO,” terang Danang.

“Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum,” demikian Danang.

Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. (*/006)