Dukung Aspirasi Mahasiswa, Anggota DPRD Bontang Tolak Tiga UU

aa
Sejumlah anggota DPRD Bontang menanda tangani dukungan terhadap penolakan UU KPK yang baru, dan Rancangan KUHP dan UU Pertanahan disahkan sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi mahasiwa. (Foto Ismail/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Bontang, Agus Haris dalam dialog dengan mahasiswa Bontang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa September Berdarah di DPRD Bontang, Kamis (26/9/2019) menyatakan mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak UU KPK yang baru, menolak  Rancangan KUHP dan UU Pertanahan disahkan.

“Seluruh kader Gerindra yang ada di Senayan pun menolak undang-undang tersebut,” kata Agus Haris yang juga berasal dari Partai Gerindra. “Saya juga tegas menolak,” sambungnya.

Menurut Agus Haris, Gerindra di pusat  menolak, jadi kenapa dirinya di daerah harus menyetujuinya. “Jadi saya rasa kita semua sepakat bahwa kita tolak ketiga  undang-undang tersebut,” ucapnya.

Massa mahasiswa yang ke DPRD Bontang, sebelum diterima di ruang rapat III DPRD sempat bersitegang dengan para anggota DPRD Bontang seperti Andi Faizal Sofyan Hasdam, Agus Harus, Maming, Raking, Rusli, Etha Rimba Paembonan, dan Abdul Haris. Masiswa menolak dialog dilakukan di pelataran Gedung DPRD.

aa
Anggota DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat melakukan koordinasi dengan mahasiswa sebelum melaksanakan pertemuan. (Foto Ismail/Niaga.Asia)

Usai  berhasil membujuk anggota DPRD mendukung aspirasinya, mahasiswa menggiring wakil rakyat di Bontang tersebut membuktikannya dalam sebuah kertas yang diberikan tanda tangan penolakan revisi undang-undang tersebut, sebanyak 14 anggota DPRD Bontang yang hadir pun sepakat menandatangani atas permintaan dari para mahasiswa.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sahril mengatakan bahwa UU KPK yang sudah disahkan dan Rancangan KUHP dan UU Pertanahan yang akan disahkan cacat dan akan sangat merugikan masyarakat. UU KPK disahkan melalui pembahasan yang singkat, yang tercatat hanya selama 13 hari kerja dan diakhir masa jabatan para anggota DPR RI.

“Disini kami menolak dengan tegas atas revisi undang-undang tersebut, hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat Indonesia,” ucapnya. (adv)

 

Tag: