Dukung Tilang Elektronik, Polri Siap Ganti Plat Hitam Menjadi Warna Putih

Ilustrasi kamera CCTV untuk penerapan E-Tilang (Foto : istimewa/polri.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.

Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” terang Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, dilansir Minggu (22/8).

“Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” sambungnya.

Namun demikian, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Sementara itu, dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: