Edarkan Sabu di Nunukan, Dessy Risandi Dituntut 9 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

Dessy Risandi oknum ASN Nunukan terlibat peredaran sabu (foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Dessy Risandi (32) terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 46,41 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dihukum 9 tahun pidana kurungan dan  membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU Bonar Satrio Wacaksono membacakan tuntutan hukuman terhadap Dessy Risandi dalam persidangan yang digelar Senin (20/09)di Pengadilan Negeri Nunukan, dipimpin ketua majelis hakim Herdiyanto Sutantyo dan hakim anggota Daniel Beliza serta Ayub Diharja.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ kata  Bonar Satrio Wacaksono, pada Niaga.Asia, Selasa (21/09).

Dessy bersama terdakwa lain terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Semua unsur delik yang didakwakan telah terbukti, dan dalam persidangan tidak diperoleh alasan pembenar dan pemaaf, sehingga terhadap terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Terdakwa bersama Eko Bagus Prasetyo dan Edwin Walfaizun Nasution bekerjasama menyimpan narkotika jenis sabu seberat 46,41 gram,” sebutnya.

Eko dan Edwin berstatus sebagai oknum anggota Polisi Polsek Lumbis yang tertangkap bersama Dessy pada Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wita. Keduanya telah mendapatkan vonis pidana 7 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, terungkap nama Gultom (DPO) yang disebut-sebut sebagai pemesan barang, kesaksian ini dilengkapi dengan adanya bukti transfer uang via ATM sebesar Rp. 10.000.000 dari Gultom.

“Ketiganya aktif terlibat dalam transaksi perdagangan atau peredaran sabu, Dessy sendiri adalah orang menyiapkan barang yang diambil dari Tawau, Malaysia,” jelas JPU.

Persidangan pembacaan tuntutan terhadap Dessy sempat ditunda dengan alasan terdakwa menjalani persalinan atau melahirkan di RSUD Nunukan dan disertai hasil pemeriksaan PCR yang menunjukan terdakwa dalam keadaan positif Covid-19.

Berbeda Eko dan Edwin, kedua oknum anggota Polsek Lumbis ini telah mendapat vonis pidana dari Pengadilan Negeri Nunukan pada bulan Agustus 2021 dengan vonis 7 tahun 6 bulan subsidair Rp 1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan.

“Sidang tuntutan Dessy tertunda karena terdakwa melahirkan bayi dan kebutuhan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti persidangan,” tutur Bonar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: