Edarkan Sabu, Dua Penjaga Islamic Center Ditangkap

penjaga
Edarkan sabu-sabu, dua penjaga komplek Islamic Center Nunukan ditangkap Polsi.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Edarkan sabu-sabu, dua pemuda penjaga  Komplek Islamic Canter  Nunukan di Sei Jepun, Kalimantan Utara, ditangkap  Satresnarkoba Nunukan Dari tangan keduanya juga disita barang bukti  15 poket sabu-sabu.

“Diamankan tanggal 21 Meret 2018 dengan barang bukti di areal Islamic Center,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, Kamis (22/3). Tersangka yang diamankan sekitar pukul 17:00 Wita itu  bernama Nasruddin alias Aco Bin Hasan (30) tinggal di  Jalan Ujang Dewa RT 01, Kelurahan Nunukan Selatan dan Ahmad Bin Hamid (31), perantau  dari  Sulawesi.

Menurut Karyadi, penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat  bahwa keduanya pengedar sabu.  “Kedua orang ini kita duga sebagai pengedar sabu dan mereka menyimpan barang bukti di areal tempatnya bekerja,” bebernya.

Saat ditangkap, keduanya  hendak menyalakan lampu di areal masjid dan saat itu tersangka membawa atau menggenggam sesuatu ditangan kirinya. Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, Polisi menghampiri tersangka sambil meminta menunjukan sesuatu yang digenggamnya.  Ketika dibuka tampak  bungkusan narkotika sabu tersimpan dalam kotak kecil.

“Sabu disimpan dalam kotak kecil dan dilakban warna hitam. Sabu juga sudah dibungkus ukuran paket  kecil yang siap jual,” ucapnya. Kedua tersangka juga mengaku telah menjual 5 bungkus sabu dan sisanya 15 bungkus belum sempat terjual ke pembeli atau pelanggan yang biasa mengambil padanya.  “Jadi ada 5 bungkus sudah terjual. Katanya tersangka mereka baru saja menjalankan bisnis sabu,” kata Karyadi.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Polisi melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui sabu yang ada sama tersangka adalah titipan temannya bernama Anca, warga Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Terhadap perbuatan keduanya, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (002)