Edy Nordin Kembali Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Miras dan Narkotika

Edy Nordin residivis kasus pencurian yang kembali tertangkap mencuri di sejumlah toko. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat kepolisian menangkap Edy Nordin (41) pelaku pencurian di sejumlah toko di Kecamatan Nunukan. Edy menghabiskan sebagian besar uang curian  puluhan juta itu untuk berfoya-foya membeli minuman keras (miras) dan narkotika.

“Edy dilaporkan atas perkara pencurian di 5 lokasi berbeda dalam kurun waktu Januari hingga April 2023,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Rabu (12/04/2023).

Penangkapan Edy dilakukan Selasa 11 April 2023 setelah Polsek kota Nunukan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian di beberapa toko dan rumah dengan ciri-ciri pelaku serupa.

“Dari hasil penyelidikan, ciri wajah dugaan pelaku diketahui namun identitas dan tempat tinggalnya tidak diketahui, tapi polisi memastikan pelakunya satu orang,” sebutnya.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara mobile hunting sebagai antisipasi keberadaan pelaku ke sejumlah titik pasar dan pertokoan yang selama ini menjadi lokasi pencurian.

Personel Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar pasar Inhutani Nunukan diduga sedang mencari sasaran pencurian. Pelaku yang melihat keberadaan Polisi berusaha kabur melarikan diri.

“Pelaku berhasil ditangkap di sekitar tanah kosong PLBL Liem Hie Djung, Kecamatan Nunukan. dibagian pinggang pelaku terselip sebilah gunting,” ujar Sony.

Dalam tiap melakukan pencurian, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam parang pendek dan gunting seng kecil diselipkan pada pinggangnya. Pelaku pernah mengacungkan parang kepada korban ketika kepergok hendak mencuri klinik Jalan A. Yani Nunukan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mencari sasaran pencurian di toko-toko dan saat situasi sedang lengang di siang hari. Pelaku terdata sebagai residivis kasus pencurian tahun 2003 dan pernah ditangkap kasus jambret di Malaysia.

“Setelah bebas dari kasus pencurian tahun 2003, pelaku merantau ke Tawau, Sabah, Malaysia, disana kembali membuat ulah ditangkap Polisi hingga dideportasi ke Nunukan,” terangnya.

Lima korban yang melaporkan pencurian dengan tersangka Edy Nordin yaitu, Asrianti (27) pemilik toko sandal di Jalan Pasar Sentral Nunukan, tanggal 05 Januari 2023 dengan barang bukti tas Bonia berisi uang Rp 4,1 juta dan surat-surat penting.

Kemudian, Muhtar (60) pemilik toko di Jalan Pasar Inhutani Nunukan tanggal 02 februari 2023. Modus pencurian dengan cara pelaku mengambil tas berisi uang Rp 43 juta. Korban melihat tas miliknya dibawa lari pelaku berteriak maling-maling.

“Pelaku kabur sambil membuang sebagian uang dalam tas di jalan, setelah dikumpulkan nilainya sekitar Rp 23 juta, katanya.

Aksi pencurian Edy terus berlanjut dengan membawa lari sebuah tas bonia milik Anita Oktania (28). Pemilik counter Hp di Jalan TMP Nunukan ini kehilangan uang sebesar Rp 20 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM 400.

Kasus pencurian lainnya dilaporkan Andi Sabariah (40) warga Jalan A. Yani Nunukan ini kehilangan uang dalam dompet sebesar Rp 7,5 juta dengan lokasi pencurian Klinik Akbar pada tanggal 01 April 2023.

Laporan kasus pencurian terakhir dilaporkan Abdurahman warga Jalan Bhayangkara Nunukan, korban kehilangan satu unit hp Samsung senilai Rp 8,5 juta.

“Pelaku pernah membagikan hasil curian sekitar Rp 7 juta kepada keluarganya berinisial NU dan IY,” kata Sony.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: