Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Sebesar Rp 32,48 Miliar

Juliari Batubara (foto : polri.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial pandemi covid – 19 untuk wilayah Jabodetabek,  senilai Rp 32,48 miliar dari sejumlah pihak. Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Menteri Sosial sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI,” ungkap jaksa.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum (Harry Van Sidabukke) sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (Ardian Iskandar Maddanatja) sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos covid – 19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.

Pemberian uang oleh Harry terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos Covid – 19.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor,” tuturnya.

Menurut Jaksa, uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjabat Menteri Sosial.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: