Eks Transmigran Anggap PT SAA dan PT CPP Menyerobot Tanah 300 hektar

aa
Hatta Lalengke

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Eks warga trasnmigran di Kampung Tripariq Makumur dan Wanapariq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur merasa telah kelihalangan lahanya 300 hektar karena diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit sawit  PT Setia Agro Abadi ( PT SAA) dan PT Citra Palma Pratama (PT CPP).

“Tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama warga,” kata Hatta Lalengke selaku kuasa hukum 262 KK. “Tanah warga diambil perusahaan sejak tahun 2006,” tandasnya.

Menurut Hatta, masalah tanah tersebut sudah diupayakan dikomunikasikan dengan kedua perusahaan sejak 4 tahun lalu, tapi tidak pernah direspon. Kemudian masalah yang menimpa warga juga telah diadukan ke DPRD Mahakam Ulu dengan harapan bisa dimediasi agar ada kejelasan, tapi belum membuahkan hasil.

Pada tanggal 17 Maret 2018 Komisi I DPRD Mahulu yang dipimpin ketuanya,  Wisdiadi, SE melakukan pertemuan dengan Managemen PT Setia Agro Abadi dan PT Citra Palma Pratiwi di Hotel Bahtera Balikpapan, agenda membahas laporan warga, namun, dirinya, kata Hatta  tidak dilibatkan dalam pertemuan,” ungkapnya.

Menurut Hatta, setelah pertemuan di Hotel Bahtera Balikpapan, pada tanggal 19 Maret 2019 lalu atas inisiatif Direktur PT Setia Agro Abadi kembali melakukan pertemuan dengan Wisdiadi, SE Ketua Komisi I DPRD Mahulu di Hotel Grand Sawit Samarinda,

“Namun, ketika kami tanyakan hasil pertemuan tersebut oleh Wisdiadi hanya menjawab “begitu-begitu saja”, sehingga kami sangat kecewa dan bertanya-tanya apa sebenarnya dibahas dan perusahaan tidak ingin warga ada dalam pertemuan,” terang Hatta.

Ketidakjelasan fasilitasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Mahulu dengan perusahan, kata Hatta lagi, sehingga pihaknya pada tanggal 7 Februati 2019 lalu telah melaporkan perusahan sawit tersebut kepada Gubernur Kaltim.

Gubernur Kaltim pada tanggal 11 Juni 2019 mengeluarkan surat Nomor: 590/3109/B.PPOD.I yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi yang ditujukan kepada Bupati Mahakam Ulu. Isi surat Wagub adalah meminta bupati Mahulu tidak memproses  HGU PT Setia Agro Abadi sebelum penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh masyarakat.

“Masalah sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perusahaan mengembalikan tanah warga yang masuk dalam peta kawasan perkebunan sawitnya dan atau melakukan musyawarah dengan warga,” ujar Hatta.

Menurut Hatta, karena penyelesaian lahan warga yang dicaplok tak ada, maka warga minta dirinya mengadukan masalah tersebut Presiden dan mabes Polri. “Perbuatan perusahaan sawit itu sudah perampasaan, hak warga dirampas,” katanya. (001)