Ekspor Ikan Kabupaten Nunukan Capai Rp 200 Miliar/Tahun

Pejabat DJBC Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Rusman Hadi bersama kepala KPPBC Nunukan M. Solafudin menghadiri launching ekspor perikanan secara legal dari pulau Sebatik ke Malaysia. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kabupaten Nunukan secara tradisional adalah kabupaten diisi banyak pedagang yang gigih, tak kenal kata menyerah. Salah satu pedagang andal di Nunukan adalah H Abdul Hafid Ahmad, mantan bupati Nunukan yang sekaligus ayah adari Bupati Nunukan saat ini, Hj Asmin Laura Hafid.

Di kabupaten paling utara dari Provinsi Kalimantan Utara ini jumah uang beredar, kedua terbanyak setelah kota Tarakan. Sumber uang masyarakat selain dari perdagangan lintas batas dari Tawau ke Kabupaten Nunukan, juga dari ekspor hasil pertanian dan perikanan.

Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki luas wilayah 14.247 km2, selaian memiliki wilayah laut, juga mempunyai 10 sungai, dan pulau-pulau kecil menopang usaha perikanan tangkap, budidaya ikan air tawar, dan ikan sungai.

Posisinya yang sangat dekat hanya berkisar antara 30 menit dari Sebatik ke Tawau, yang merupakan kota perdagangan di Sabah Malaysia Timur, menjadikan perdagangan hasil bumi dan laut punya andil besar dalam perekomian masyarakat dan daerah.

Perdagangan hasil laut  dari Nunukan ke Malaysia, sejak seminggu memasuki era baru, dari yang sebelumnya tradisional, diubah menjadi perdagangan secara legal. Ini sesuatu yang baru, tapi lebih menjamin adanya kepastian, sehingga tidak ada lagi pedagang yang bisa “dikerjain” pihak sebeah di Tawau.

Mulai dicatatnya perdagangan ikan ke Tawau, punya nilai positif, terlihat angka-angka, berapa sebenarnya produksi ikan yang ideal per tahun agar harga  ikan menguntungkan nelayan dan eksportir.

Kepala Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, Iswadi Rachman mengatakan, pemerintah melalui instansi-intansi terkait (Ditjend Bea Cukai) sejak tahun 2019 telah memberikan kemudahan pengurusan dokumen ekspor.

“Nilai ekspor perikanan Kabupaten Nunukan ke Malaysia mencapai Rp200 miliar per tahun,” uangkapnya.

Supaya kegiatan ekspor berjalan legal, kata Iswadi, SKPT Sebatik dijadikan kantor terpadu pelayanan pengurusan dokumen ekspor, semua izin tersedia di satu tempat.

Terobosan ekspor sektor  perikanan ini bertujuan mempermudah pengurusan dokumen dan memperpendek waktu penerbit semua dokumen baik Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Karantina, Dinas Perikanan dan instansi pendukung lainnya.

Iswadi menyebutkan, dari 44 kapal ekspor ikan yang tercacat beroperasi di perairan Sebatik, hanya kapal dari Tarakan dilengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan ditambah 2 kapal asal Sebatik.

“Hanya kapal Tarakan yang bisa memanfaatkan semua regulasi kita, masa kapal dari Sebatik dan Nunukan selalu mau illegal terus,” ucap Iswadi.

Berangkat dari inilah, pemerintah mendorong kapal-kapal ikan milik pengusaha dari Nunukan dan Sebatik melengkapai dokumen ekspor sebab, penghasilan dari nilai ekspor dari 2 kapal ikan resmi di Sebatik, yang telah memilili PIB selama bulan Januari dan Februari tahun 2021 mencapai Rp 2,1 miliar.

Dia menambahkan, hasil ekspor perikanan tahun 2020 yang tercacat di SKPT Sebatik mencapai Rp 200 miliar. Jika semua kapal ikan dilenglapi PIB, maka 75 persen dari nilai devisa ekspor masuk ke dalam negeri ke Kabupaten Nunukan. Kompensasinya, Pemkab Nunukan mendapat dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat.

“Bayangkan kalau semua kapal ikan di Sebatik dan Nunukan memiliki PIB, berapa besar pendapatan daerah dari DID pusat,” terangnya. (002)

Tag: