
PALEMBANG.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggaran oleh importir kapal tanker yang ditemukan di Palembang adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan.
“Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ungkapMendag Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan imporhasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border), Rabu, (8/5/2024) di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5/2024).
Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), atas temuan itu, kata Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, kapal tankertersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakanya itu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapitidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) PermendagNomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya,adalah BMTB. Sementara itu, ketentuan Piuntuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
“Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Untuk itu, Mendag Zulkifli Hasan mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.
“Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana, dan Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Kemendag, IvanFithriyanto.
Ancaman Sanksi
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
“Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baruyang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi olehkami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” kata Moga.
Moga juga menjelaskan, atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PTAR akan dikenakan sanksiadministratif dan kapal harus diekspor ulang. Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.
“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Moga
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Kapal