Embat 15 Ton Besi Tua, Pemulung Dipidanakan

aa
Alexander. (Foto: NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Alexander bin Wiliam (36) warga jalan Gerilya Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda lantaran ulahnya mengambil barang tanpa seizin pemiliknya.

Terdakwa Alex bersama rekannya Amat (DPO) didakwa JPU Melati Warna dari Kejari Samarinda melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, yaitu; “barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Pada sidang pemeriksaan saksi, Selasa ( 2/7/19) terdakwa Alex dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh, keterangan saksi yang tak bisa hadir dipersidangan dan keterangannya dibacakan oleh JPU Yudhi Satrio bahwa saksi korban bernama H Lutfiadi mengaku mengetahui barang miliknya berupa besi tua yang disimpan di gudang jalan Gerilya sering diambil terdakwa tanpa seizinnya.

Keterangan saksi korban juga diperkuat dengan saksi Firman yang kerap melihat terdakwa baik siang maupun sore hari membawa besi tua dengan menggunakan sepeda motor gerobak.

Saksi Firman mengaku melihat terdakwa bersama rekannya sebanyak 7 kali mengangkut besi tua yang ia ketahui adalah milik H Lutfiadi.

Terdakwa Alex bersama Amat ((DPO) berhasil mengembat besi beton bekas seberat 15 ton dengan cara mencongkel ventilasi jendela kamar mandi di gudang milik Lutfiadi. Saksi korban mengaku berhasil memergoki terdakwa yang kerap mencuri ini, Jumat tanggal 18 Januari 2019. Dalam keterangan saksi, terdakwa yang kepergok langsung kabur bersama rekannya. Atas kejadian ini korban H Lutfiadi mengalami kerugian Rp95 juta.

Atas semua keterangan saksi tersebut diakui oleh terdakwa Alex ketika ditanya Majelis hakim. Barang bekas hasil curiannya tersebut diakuinya ia jual untuk kebutuhan sehari-hari.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan. (007)