
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sengketa lahan antara warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan dan pihak penyanggah atas nama Lasura kembali menjadi sorotan.
Kamis 12 Juni 2025, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan warga yang telah puluhan tahun bermukim di lahan tersebut tanpa kepastian hukum.
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, serta dihadiri unsur kecamatan, kelurahan, dan instansi teknis lainnya.
Dalam forum tersebut, Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan bahwa lahan yang sejak 1970-an ditempati warganya kini dipermasalahkan oleh pihak Lasura yang mengklaim memiliki surat segel.
Namun, keabsahan surat tersebut masih dipertanyakan, karena tidak pernah diklarifikasi secara terbuka.
Merespons itu, Andi Arif menekankan pentingnya kejelasan administrasi pertanahan sesuai ketentuan agraria. Dia juga mengingatkan bahwa tanah yang ditelantarkan dapat menjadi dasar pengalihan hak oleh pemerintah.
“Kalau lahan itu tidak pernah didaftarkan dan tidak direspons saat proses mediasi, maka itu membuka ruang bagi tindakan hukum dari pemerintah. Tapi jika sudah teregistrasi, tentu proses mediasi tetap harus dijalankan sesuai aturan,” kata Arif.
Beberapa warga menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti tinggal dan kronologi sejak tahun 1970-an. Mereka berharap DPRD, melalui Komisi I, dapat memperjuangkan hak mereka atas tanah yang selama ini mereka tempati secara damai.
Komisi I kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi registrasi atas lahan tersebut, dan menyampaikan hasilnya paling lambat dua minggu.
Kedua, jika teregistrasi atas nama Lasura, maka proses mediasi wajib difasilitasi segera. Ketiga, bila tidak ditemukan bukti registrasi, maka warga bisa melanjutkan proses legalisasi lahan secara langsung.
Serta seluruh hasil verifikasi dan tindak lanjut akan dituangkan dalam dokumen resmi, terutama untuk dua warga yang menjadi pemohon utama H Arbain dan Rochani.
“Tujuan kami sederhana, menghadirkan kepastian hukum bagi warga yang sudah hidup puluhan tahun secara sah dan damai di sana. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas Arif.
Komisi I juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan setelah masa tenggang dua minggu, untuk memastikan tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanSengketa Lahan