Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan. (Foto HUmas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dan telah mengungkap 72 kasus judi online di wilayahnya.

“72 kasus tersebut diungkap kurun waktu empat hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri.

“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari in jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” jelasnya.

Zulpan merinci, jajaran Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian jajaran Polres Tangerang Selatan juga mengungkap 13 kasus.

Selajutnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.

“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, Polda Metro Jaya juga komitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan Sembako.

“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti Kasus Narkoba berhasil diungkap 128 kasus, Elpiji diungkap 2 kasus, Pungli 9 kasus, Asusila 3 kasus, dan Perdagangan miras illegal ditangkap 406 orang,” tukasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: