Empat Kali Perkosa Anak Tiri, Warga Samarinda Ini Diamuk Keluarga Istri

Tersangka pemerkosa anak tiri kini meringkuk di sel penjara Polsek Samarinda Kota (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA -Seorang laki-laki berusia 37 tahun, warga Sidodamai, Samarinda, tersangka pemerkosa anak tirinya diamuk keluarga istrinya, yang kesal tersangka empat kali menyetubuhi anak tirinya.  Tersangka dibekuk polisi, dan kini meringkuk di penjara.

Kasus itu terbongkar, setelah polisi mendapat kabar, ada warga jadi korban pembacokan dan dirawat di RSUD AW Sjachranie. Begitu dicek, belakangan diketahui korban diamuk keluarga istrinya, gegara kasus pencabulan anak bawah umur.

Diketahui, pria terluka itu adalah tersangka, yang diamuk keluarga istrinya, Selasa (19/1). Kondisi terluka, dia berobat sendiri ke rumah sakit, hingga menjalani perawatan. Tersangka akhirnya dijemput dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota, Jumat (22/1), usai keluarga melapor dugaan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tiri tersangka.

“Luka tebasan senjata tajam di lengan dan pinggangnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira, dalam penjelasan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Sabtu (23/1).

Rifka menerangkan, tersangka mengakui perbutannya, telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. “Perbuatan itu dilakukan 4 kali, dari November sampai Desember 2020 lalu. Alasannya karena nafsu dengan anak tirinya,” ujar Rifka.

Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto : Niaga Asia)

“Modusnya, 4 kali melakukan, pelaku ini lebih dulu mencampur minuman putrinya dengan obat tidur, atau obat penenang. Sekitar 15 menit kemudian, begitu putrinya tertidur, perbuatannya itu dilakukan di ruang tamu, saat rumah kosong,” tambah Rifka.

Perbuatan keempat kalinya, terjadi 29 Desember 2020 lalu. Saat itu, korban terbangun dari tidur tanpa pakaian. Terkejutnya lagi, korban melihat pelaku tidur di sampingnya.

“Sekitar dua minggu sejak kejadian itu, baru korban bicara kepada ibunya, bahwa ayah tirinya melakukan perbuatan asusila. Dan dilaporkan 19 Januari kemarin. Mungkin korban ketakutan, maka dari itu baru lapor ke ibunya,” ungkap Rifka.

Kontan, sang ibu murka, hingga akhirnya keluarganya tahu perbuatan  tersangka. “Keluarga istri pelaku tidak terima, dan menebas pelaku dengan senjata tajam, di pinggang dan tangan kiri,” jelas Rifka.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan pakaian korban, dan hasil visum. “Terhadap tersangka, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas Rifka. (006)

 

Tag: