
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Nunukan menangkap 4 orang karyawan PT Indomarco Adi Prima cabang Nunukan, Kalimantan Utara, karena terlibat dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1,09 miliar. Keempat tersangka juga diduga mabok judi online.
“Penggelapan ini persengkongkolan antara supir, sales, petugas penjaga gudang hingga petugas helper yang biasanya menyusun barang-barang digudang,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, pada Niaga.Asia, Rabu (14/05/2025).
Adapun para pelaku yang ditahan saat ini adalah, AH selaku kepala gudang, JM bertugas sebagai sales, AT petugas supir, dan AG petugas bagian penyusunan barang/helper. Jumlah pelaku kemungkinan masih bertambah.
Aksi penggelapan terjadi mulai tahun 2022 – 2025, dimana para pelaku bekerjasama memanipulasi data stok gudang dengan membuat laporan seolah-olah stok Indomie masih tersedia atau belum habis terjual.
Selama kurun waktu 3 tahun, para pelaku menjual stok di gudang dengan harga lebih murah kepada pelanggan dan uangnya dinikmati bersama.
“Ketika PT Indomarco Adi Prima Cabang Samarinda melakukan audit dan mengecek stok barang ke Nunukan, awalnya mereka tidak menemukan kejanggalan,’’ ujarnya.
Kejanggalan baru terungkap ketika memeriksa pembukuan penjualan, dimana ada keanehan, uang hasil penjualan tidak ada kenaikan setiap tahunnya, padahal permintaan barang dari gudang di Nunukan terus bertambah.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, perusahaan menemukan tumpukan kotak indomie kosong di bagian tengah, sedangkan kotak-kotak berisi Indomie diletakan di bagian depan menutupi kotak kosong.
“Tim audit awalnya hanya menghitung jumlah kotak tanpa memeriksa isinya, tapi setelah ditelusuri, ada kotak-kotak kosong, kotak itu dilaporkan dalam data barang belum terjual,” sebutnya.
Agustian menuturkan, pelaku mengakui telah memanipulasi laporan stok gudang dan sistem administrasi keuangan. Tersangka juga tidak membantah barang dijual dengan harga miring ke pelanggan, bahkan mantan karyawan ikut membeli.
Tidak hanya menjual per kotak, pelaku melayani penjualan Indomie secara eceran. Biasanya 1 kotak Indomie dijual seharga Rp 120 ribu atau lebih murah dari harga normal Rp 170 ribu per kotak.
“Mereka mengakui semua, mungkin sudah capek menutupi kebohongan selama ini mau sampai kapan berkelit ke perusahaan,” terangnya.
Masing-masing pelaku mendapatkan hasil penggelapan sesuai tugas dan perannya. Sebagian uang haram digunakan untuk kesenangan bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari hasil audit sementara, asumsi kerugian PT Indomarco Adi Prima mencapai Rp1.098.241.721. Nilai ini bisa bertambah karena penyidik masih mencari pelaku-pelaku lainnya yang sebelumnya pernah bekerja di gudang.
“Ancamannya Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,’’ ungkap Agustian.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Penggelapan