
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara menertibkan kegiatan tambang batubara ilegal di dalam Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser.
Operasi pada Senin 8 Desember 2025 itu, berhasil mengamankan empat alat berat dan satu unit dump truck yang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain alat berat, petugas juga menangkap 4 orang yang sedang melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan batubara. Keempatnya berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55). Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Para pelaku dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan yang diubah Undang-undang Cipta Kerja, serta Undang-undang No 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya hiingg 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk melindungi kawasan konservasi dari kerusakan lebih lanjut.

“Operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Gakkumhut, BKSDA Kalimantan Timur, dan POMDAM VI Mulawarman. Tambang ilegal di kawasan konservasi pasti merusak lingkungan,” kata Leonardo kepada wartawan di Balikpapan.
Diterangkan, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang terkait dalam praktik tambang ilegal ini.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan konservasi dari perusakan.
“Kami serius menindak siapa pun yang merusak hutan, sesuai arahan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan,” kata Dwi.
Dwi menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam perlindungan kawasan hutan.
‘Kerja sama pengelola konservasi, aparat penegak hukum, dan Gakkum Kehutanan sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimPaserTambang Batu BaraTambang Ilegal