Empat Tahun Penjara Buat 2 Terdakwa Korupsi Dana Kampung Balikukup

Sidang vonis kasus korupsi dana kampung Balikukup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (29/10). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Burhanuddin, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Selasa (29/10) sore kemarin, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara masing-masing kepada Suryadi dan Riduansyah.

Keduanya terbukti melakukan tindak korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dalam perkara tersebut, Suryadi bin Suwarno selaku pelaksana kegiatan CV Dhita, dan Riduansyah Bin Beddu selaku Kepala Kampung Balikukup, dinyatakan bersalah terkait penggunaan Alokasi Dana Kampung Balikukup 3 tahun anggaran, bersumber dari APBD dan APBN tahun 2013 hingga tahun 2015 senilai Rp3.420.403.200.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain divonis 4 tahun, keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan badan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.293.782.716,32 dengan ketentuan, aabila keduanya tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk kemudian dilelang.

“Apabila terdakwa juga tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata hakim Burhanuddin dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini dituntut JPU Ali dari Kejari Berau, masing-masing 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.293.782.716,32 secara bersama-sama, serta subsidair pidana penjara 2 tahun 6 bulan kurungan badan.

Mendengar vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka masing-masing.

“Pikir-pikir yang mulia,” sahut Riduansyah, demikian pula dengan Suryadi yang disidang lebih dulu.

Demikian pula JPU Ali juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. (008)