Empat Tersangka Hampir 1 Kg Sabu Jaringan Berau-Bulungan Terancam Pidana Mati

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat konferensi pers di Mapolres Berau, Kamis (29/4). (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Satuan Reskoba Polres Berau membongkar jaringan penyelundup narkoba pada 24-27 April 2021 lalu. Empat orang jadi tersangka. Salah satunya seorang nelayan di Talisayan.

Keempat tersangka adalah ZU (27) dan KA (37) warga Tanjung Palas di Bulungan, Kalimantan Utara. Dua lainnya adalah AD (25) nelayan di Talisayan Berau, dan JU (30) warga Biatan Lempake Berau.

“Total keseluruhan barang bukti 871,78 gram atau hampir 1 kg sabu,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, dikutip Niaga Asia dari penjelasan resmi dia di Mapolres Berau, Kamis (29/4).

Kasus itu terbongkar, berawal dari informasi didapat Satreskoba Polres Berau, akan ada transaksi sabu di perbatasan Berau – Bulungan, di Gunung Tabur, Berau. Kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan.

“Ada truk singggah di warung makan. Anggota curiga, lalu mendatangi truk itu. Sopir langsung turun adalah ZU dan KA, berupaya kabur. Kita geledah dapat 4 paket besar sabu seberat 188,56 gram,” ujar Edy.

“Pengembangan jam 2 pagi pada 27 April, dari keterangan ZU dan KA, di Sambaliung akan ada transaksi. Diamati, ada motor dua orang berboncengan,” tambah Edy.

Salah satu dari 4 tersangka adalah nelayan di Talisayan (Foto : istimewa)

Polisi kembali menemukan 3 poket sabu seberat 146,87 gram dari pakaian AD joki motor itu. “Dari keterangan AD ini, kita dapatkan lagi pelaku JU di pelelangan ikan dengan barang bukti 6 paket sabu 536,35 gram,” ungkap Edy.

Dijelaskan Edy, JU mengaku memiliki sabu dari seseorang inisial AJ, yang kini masuk DPO Polres Berau. Empat orang yang ditangkap dipastikan satu jaringan pengedar sabu.

Kepada keempat orang ini ditetapkan tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana mati, dan seumur hidup. Paling singkat 6 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas Edy.

Edy kembali mengingatkan masyarakat jangan coba-coba berbisnis narkoba. “Jalur-jalur tikus, kita sudah tahu. Pasti lambat laun akan kami tangkap,” pungkas Edy.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: