Enam Fraksi Sampaikan Catatan Atas Raperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD 2021

Ketua DPRD Kutim, Joni pimpin Rapat Paripurna DPRD Kutim atas Raperda  tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun 2021. (Foto Ricky/setwan)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Enam Fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam pemandangan umumnya sama-sama memberikan catatan atas Raperda  tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun 2021.

Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, hari ini, Senin (21/6/2022) yang dihadiri Wakil Bupatim Kutim, Kasmidi Bulang tersebut, keenam fraksi menyampaikan sejumlah catatan, utamanya  terkait realisasi anggaran pendapatan dengan belanja.

Fraksi Partai Golkar misalnya, melalui jurubicaranya, Sayid Anjas, menyampaikan, realisasi anggaran dan kinerja Pemkab Kutim masih terdapat kelemahan penyerapan sehingga perlu dievaluasi secara optimal.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” ujar Fraksi Golkar.

Selanjutnya, Fraksi PPP dalam pemandangan umumnya yang disampaika Muhammad Ali memberikan masukan dan catatan mengenai laporan realisasi anggaran masih belum terpenuhi sepenuhnya.

Misalnya, realisasi belanja sebesar Rp2,84 triliun dari anggaran Rp3,08 triliun. Realisasi belanja transfer hanya terealisasi Rp188,66 miliar dari target Rp196,76 miliar. Berikutnya realisasi belanja operasional dari anggaran Rp2,07 triliun terealisasi sebesar Rp. 1,92 triliun. Realisasi belanja modal direalisasi Rp706,89 miliar dari total belanja modal Rp790,17 miliar.

“Terkait hal itu, Fraksi PPP meminta kepada Pemkab Kutim bisa memberikan penjelasan mengapa realisasi anggaran tidak mencapai 100 persen,” kata Ali.

Fraksi Nasdem melalui jurubicaranya Piter Palinggi   memberikan catatan kepada Pemkab Kutim diantaranya bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan kekeuangan daerah harus transparan dan akuntabel.

“Perlunya transparansi dan akuntabel, sesuai pasal 31 UU Nomor  17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi PDI-P melalui jurubicaranya, Yusuf Silambi mengharapkan seluruh hutang yang sudah disepakati dalam pembahasan dan telah di SK-kan bupati dapat terselesaikan dan tidak menjadi beban anggaran tahun selanjutnya.

“Kemudian pada pos belanja operasional dan belanja modal harus pro rakyat terutama belanja modal terus ditingkatkan karena dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) melalui jurubicaranya, Basti Sanggalangi, mengatakan LKPj atas APBD tidak sekadar administratif belaka, meski sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI.

“Fungsi budgeting dan pengawasan dari legislatif tetap dijalankan demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Fraksi AKB berharap pada tahap pembahasan selanjutnya bersama Pemkab Kutim sebelum lahirnya persetujuan bersama terhadap Raperda  LKPj pelasanaan APBD 2021, DPRD mencermati secara seksama setiap angka-angka yang disampaikan bupati agar tercipta sinkronisasi antara besarnya anggaran dan realisasinya.

Terakhir, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya melalui jurubicaranya Tity Novel Paembonan,  memberikan catatan diantaranya adalah capaian beberapa target yang sudah maksimal seperti Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp 253,15 miliar dari target Rp 158, 51 miliar.

“Meski demikian PAD harus lebih ditingkatkan dengan membuat target maksimal dari sumber potensial lainnya,” kata Tity.

Terkait pos belanja daerah, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengingatkan Pemkab Kutim untuk k,onsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan penyerapan anggaran yang lebih tepat, cepat dan terpadu yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. (adv)

Tag: