Enam Kabupaten/Kota di Kaltim Naik ke Level 3


H Hadi Mulyadi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebanyak enam kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan menjadi PPKM level 3 mulai 15 Februari sampai 28 Februari, sehingga kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 harus lebih ditingkatkan lagi.

Enam daerah yang ditetapkan level 3 itu adalah Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Samarinda, dan Kota Balikpapan.

“Enam daerah yang kini menjadi level 3 itu ditetapkan berdasarkan Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor Nomor 04 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan Level 1,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Rabu (16/2/2022).

Dalam instruksi tersebut, selain menetapkan enam daerah pada PPKM level 3, ditetapkan pula tiga kabupaten berada pada PPKM level 2, yakni Kabupaten Paser, Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Satu-satunya daerah yang ditetapkan berada pada PPKM level 1 sejak 15 Februari hingga 28 Februari berdasarkan instruksi ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khusus untuk daerah dengan PPKM level 3, maka proses belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, terutama pelajar dengan vaksinasi yang belum mencapai 70 persen.

Aturan proses belajar mengajar ini berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam Instruksi Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Hadi Mulyadi tanggal 15 Februari ini juga disebutkan, kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Namun jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka pada sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” ujar Hadi dalam instruksi yang ditandatanganinya atas nama Gubernur Kaltim tersebut.

Untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, perhotelan, pelayanan dasar, penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dan lainnya, dapat beroperasi 100 persen dengan penetapan prokes ketat.  (gh)

Tag: