Enam Kepala OPD Pensiun, Bupati Nunukan Tunjuk Pelaksana Tugas

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan Muhammad Amin. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumah pejabat Pratama Eselon II yang menempati jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dan staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memasuki masa pensiun.

“Ada 8 pejabat pratama pimpinan OPD dan 2 staf ahli mengakhiri masa tugas atau pensiun di tahun 2021,”  kata  Asisten Pemerintahan dan esra Sekretaris Daerah (Setkab) Nunukan, Muhammad Amin pada Niaga.Asia, hari  Minggu (30/05/2021).

Pensiunnya sejumlah pejabat pratama tersebut menyebabkan kekosongan pimpinan OPD dan  mengharuskan Bupati Nunukan, menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt)  untuk  mengisi kekosongan pimpinan OPD.

Adapun jabatan kepala OPD yang akan ditinggal pensiun pejabatnya saat ini adalah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPR) dan Inspektur Kabupaten.

“Penunjukan Plt hanya untuk mengisi kekosongan dinas dan badan, sedangkan dua jabatan staf ahli yakni, Taufiqurahman dan Yoppy P Wowor dikosongkan,” sebutnya.

Untuk mengisi kekosongan dinas dan badan, Bupati menunjuk Kepala BKPSDM Andi Kahar Tokong sebagai Plt Diskominfo, Abdi Jauhari sebagai Plt DPMPTSP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Muhammad Amin merangkat sebagai Plt BPBD.

Kemudian, Umboro Hadi Susino selaku Sekretaris DPKD ditunjuk sebagai Plt, Asisten Administrasi Umum Setkab Nunukan,  H Asmar mengisi Plt Inspektur, adapun Plt DPUPR masih menunggu berakhir masa tugas H. Sopyang yang pensiun di awal Juni 2021.

“Tiap dinas dan badan harus memiliki penanggung jawab, kalau pimpinannya pensiun dan belum dilakukan pelantikan pejabat baru, maka harus ditunjuk Plt,” terangnya.

Kosongnya pimpinan pratama pada dinas dan badan dilingkungan Pemerintah Nunukan, dikarenakan adanya aturan yang melarang kepada daerah melakukan pelantikan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Berdasarkan ketentuan regulasi Undang-Undang nomor (UU) 10 tahun 2016 perubahan tentang Pilkada, seorang kepala daerah dilarang melakukan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah pelantikan.

“Kalau dihitung-hitung lebih 1 tahun pemerintah daerah dilarang melakukan pelantikan jebabat pratama,” terangnya.

Namun, lanjut Amin, pada penjelasan Pasal 71 dan 72 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, seorang bupati/walikota dan gubernur bisa melakukan pelantikan dalam keadaan tertentu sepanjang mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Persetujuan izin Mendagri harus pula mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan pertimbangan-pertimbangan penting dan mendesak yang mengharuskan dilakukan pelantikan.

“Dua metode inilah yang bisa dilakukan agar penyelenggaraan pemerintah daerah tetap berjalan lancar, apakah menetapkan Plt atau bermohon ke Mendagri,” pungkasnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: