Enam Maling Motor di Samarinda Diringkus, Ada Kakek Usia 60 Tahun

Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers, Rabu (24/11). Tiga dari kelompok Udin dan tiga lagi dari kelompok Ahmad Sadewa. Ada 14 motor curian disita sebagai barang bukti (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus 6 bandit Curanmor dari dua komplotan berbeda. Di mana satu pelaku di antaranya adalah Udin Noor, berusia 60 tahun, warga Jalan Meranti, Samarinda. Dalam 10 hari, polisi sementara menyita barang bukti 14 motor curian.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan pelaku Curanmor dengan tersangka Rifai, yang kini ditahan di Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Tim Jatanras Polresta Samarinda kemudian berangkat ke PPU, menginterogasi dan menyidik Rifai. Dari Rifai terungkap aksi Curanmor dia tidak dilakukan seorang diri.

“Rifai ini ternyata melakukan Curanmor bersama Udin. Ada lagi satu orang lainnya, yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan,” kata Wakil Kasat Reskrim AKP Kadiyo, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (24/11) sore.

Udin berhasil dibekuk kepolisian. Dia ternyata bukan pemain baru. Kakek 60 tahun itu adalah residivis kasus yang sama di Samarinda. Baik yang diungkap jajaran Polsek maupun Polresta Samarinda.

“Sebelumnya, dua kali masuk penjara kasus Curanmor, dan baru keluar penjara tahun 2020 kemarin. Kali ini adalah yang ketiga kalinya,” ujar Kadiyo.

Udin dan komplotannya, Rifai yang ditahan di Polres PPU dan satu lagi ditahan di Polda Kalsel, masuk komplotan Curanmor antarprovinsi. Motor yang dicuri di Samarinda dan Tenggarong misalnya, dijual ke Kalimantan Selatan.

Motor curian dijual dengan harga bervariasi. Seperti NMax mulai Rp 3 juta. (Foto : Niaga Asia)

“Mengungkap kasus ini, tim melakukan pencarian barang bukti dan pelaku sampai ke Banjarmasin. Jadi, mereka mengambil motor di sini, dijual antara lain ke Tabalong (di Kalsel),” ungkap Kadiyo.

“Dari 14 motor curian yang kami amankan, 13 di antaranya dari kasus tersangka Udin ini. Tapi baru ada 14 laporan polisi. Masyarakat yang belum melapor, agar melapor ke kami dan bisa membawa pulang motornya dengan membawa STNK dan BPKB. Tidak dipungut biaya, gratis,” sebut Kadiyo.

Kadiyo juga mengungkap modus operandi komplotan Udin. “Merusak kunci. Mereka hunting. Kedua, naik motor melihat kunci motor yang terpasang atau tidak. Kemudian didorong, dan merusak kunci dan setang motor,” jelas Kadiyo.

Masih dari keenam tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers, tiga orang di antaranya adalah kelompok Ahmad Sadewa. Modusnya sama dengan merusak kunci motor. Sementara, satu motor curian yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kelompok Ahmad Sadewa.

“Kelompok (Ahmad Sadewa) ini pemain baru di Samarinda. TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Mall Lembuswana, sekitaran depan Big Mall dan kawasan kampung Jawa. Jadi mencuri motor, uangnya buat main game online,” terang Kadiyo.

Masih disampaikan Kadiyo, barang bukti 14 motor curian itu dijual kembali dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta-Rp 4 juta untuk NMax, serta Rp 2,5 juta untuk tipe Honda Beat dan sejenisnya. Untuk mengaburkan, rata-rata pelaku sudah mengganti pelat nomor polisi motor yang mereka curi.

“Mereka tetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Kami tegaskan bahwa kasus Curanmor ini menjadi atensi karena meresahkan masyarakat,” pungkas Kadiyo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: