Enam Polisi di Balikpapan Dicopot Gegara Tahanan Meninggal

Ilustrasi penjara (foto : istimewa/kabar24.com)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kasus kematian tahanan di Polresta Balikpapan, Herman (39), berujung pencopotan 6 personil Polresta Balikpapan, yang kini berstatus terperiksa di Bidang Propam Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan, 6 personil Satreskrim Polresta Balikpapan itu dicopot untuk memudahkan pemeriksaan yang berjalan saat ini.

“Dibebastugaskan dalam artian dicopot dari jabatannya, dan dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) di Polda Kalimantan Timur, untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik Polri, yang dilakukan Propam,” kata Ade, dikonfirmasi Selasa (9/2).

Ditegaskan Ade, terhadap kasus itu, Polri tidak mentolerir bentuk pelanggaran hukum personil Polri. Dengan demikian, keenam personil itu mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Baik kode etik, maupun dugaan pidananya. Kalau dugaan pidana, oleh Ditreskrimum,” tegas Ade.

Keenam personil itu sendiri, lanjut Ade, diduga melanggar Peraturan Kapolri No 14/2011 pasal 7, 13 dan 14, tentang Profesionalisme Kepolisian. “Ancamannya dicopot dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. Ancaman maksimalnya dipecat,” tegasnya lagi.

Seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (8/2) kemarin, Herman, terduga pelaku pencurian telepon selular di Balikpapan, diamankan Polresta Balikpapan, 2 Desember 2020 tanpa mengenakan baju. Korban meninggal sehari kemudian, 3 Desember 2020, setelah sempat mengalami muntah-muntah, dalam perawatan di RS Bhayangkara.

Kematian Herman dinilai ganjil. Kasus itu oleh keluarga Herman, dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada 5 Februari 2021 melalui LBH Samarinda. Terlebih lagi, setelah menemukan adanya lebam dari paha sampai jari kaki, dan juga punggung. Serta, luka gores pada jenazah Herman. (006)

Tag: