Fadjrianur 12 Kali Maling HP di Samarinda

Tersangka kasus pencurian Muhammad Fadjrianur ditahan di Polsek Samarinda Ulu (Foto: HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Muhammad Fadjrianur, 27 tahun, pria pengangguran yang tinggal di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, diringkus polisi hari Rabu, terkait kasus pencurian. Sedikitnya 12 kali dia mencuri telepon selular (handphone) di berbagai tempat.

Penangkapan Fadjrianur setelah polisi menerima laporan pencurian telepon selular Samsung S20 Fan Edition (FE), Senin 28 Juni 2022. Lokasi kejadian di Jalan Pramuka sekitar pukul 16.00 WITA.

“Kejadiannya di depan toko kosmetik. Korban menyimpan handphone di dasbor. Setelah kembali ke motornya, handphone korban sudah tidak ada,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dalam pernyatannya dikutip niaga.asia, Kamis.

Korban seorang mahasiswi di Samarinda itu melapor ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Ir H Juanda, dengan laporan kerugian Rp 8.000.000. Penyelidikan kepolisian berbuah hasil hari Kamis 29 Juni 2022.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Kadrie Oening, dan kita bawa ke Polsek,” ujar Fahrudi.

Dari interogasi dan penyidikan, pelaku pencurian yang diketahui bernama Muhammad Fadjrianur mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone Samsung S20 FE.

“Dia mengakui mencuri handphone di depan toko kosmetik, seperti dilaporkan korban ke Polsek. Pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Barang buktinya adalah handphone korban yang dicuri tersangka,” terang Fahrudi.

Polisi mengembangkan kasus itu. Diketahui Fadjrianur tercatat melakukan aksi pencurian di 11 lokasi kejadian lainnya. Di mana sebagian besar dilakukan di Jalan Pramuka.

“Hasil interogasi, semua handphone curian dijual di Facebook dengan cara COD (Cash On Delivery),” demikian Fahrudi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: