
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem sebagai masjid tertua di kota Samarinda, diingatkan agar tidak menghilangkan keaslian dan nilai sejarahnya.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, saat mengunjungi masjid yang berlokasi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Jumat (30/5).
Fadli menerangkan, Masjid Shiratal Mustaqiem merupakan salah satu sejarah dan cagar budaya yang dibangun pada 1881, dan pernah menjadi pemenang kedua dalam festival masjid-masjid bersejarah di Indonesia pada 2003 lalu.
“Masjid ini telah menjadi cagar budaya bagi Provinsi Kaltim, dan telah terkenal di tingkat nasional,” kata Fadli.
Meski usia masjid itu sudah mencapai lebih dari satu abad, kondisinya sampai hari ini tetap berdiri kokoh, dan terawat dengan baik.
“Masjid ini dibangun dari konstruksi kayu ulin. Saya lihat secara fisik kondisi masjidnya cukup baik. Baik dari segi sarana dan prasarana di sekitar,” ujar Fadli.
Fadli juga mengingatkan pentingnya perawatan berkelanjutan untuk menjaga keaslian dan fungsi masjid ini, namun dengan tidak menghilangkan nilai sejarah dari bangunan tersebut.

“Memang seharusnya renovasi bangunan cagar budaya itu, wajib mementingkan autentisitas (keaslian), dan bahan-bahan yang digunakan itu dari bahan yang lama dan sama seperti bahan yang digunakan dalam pembangunan bangunan,” jelas Fadli.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Rahmat Ramadhan mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan renovasi bangunan-bangunan di Kaltim yang menjadi cagar budaya, agar bangunan tersebut tetap layak dikunjungi masyarakat.
“Kalau cagar budaya itu memang kewenangan provinsi, maka akan kita lakukan,” jelasnya.
Menurut Rahmat, penting memperhatikan aspek teknis dalam pemeliharaan dan restorasi objek, atau kawasan yang menjadi cagar budaya.
Oleh karena itu, detail yang digunakan dalam renovasi objek cagar budaya tersebut mulai dari bahan, warna cat, hingga struktur bangunan harus mengikuti standar dan perizinan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, khususnya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, dan tidak mengubah dari pada bentuk asli atau awal objek cagar budaya.
“Jika ingin melakukan renovasi, maka dari bahan, warna catnya dari objek tersebut harus bisa mengikuti izin dari kewenangannya Balai Pelestarian Kebudayaan daerah dan peraturan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Rahmat Ramadhan.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Cagar BudayaKebudayaanMasjid Shiratal MustaqiemPemprov KaltimSamarinda