Fahmi: Periode Januari-September 2024 Sudah Terbit 7.761 Izin Berusaha di Kaltim

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, H Fahmi Prima Laksana. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Total jumlah izin berusaha yang diterbitkan atas permohonan pengusaha di Kalimantan Timur (Kaltim) Periode Januari 2024-September 2024 sudah 7.761 zin.  Rinciannya, jumlah izin dan non izin yang diterbitkan melalu E-PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sebanyak 424 izin dan jumlah perizinan terbit melalui OSS RBA sebanyak 7.337 izin.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, H Fahmi Prima Laksana, SE, MM dalam Konferensi Bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim di Kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (18/10/2024).

Hadir dalam Konferensi Pers bersama itu dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim di Kantor Diskominfo Kaltim, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Fitnawati. Sedangkan Kepala Diskominfo Kaltim, HM Faisal sebagai moderator.

Menurut Fahmi, izin dan non izin yang diterbitkan melalui E-PTSP, paling banyak di sektor usaha Kelautan dan Perikanan yakni 194 izin, terbanyak kedua di sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral 73 izin, usaha terkait Lingkungan Hidup 46 izin, dan sektor usaha Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 32 izin.

“Sisanya 79 izin di sektor usaha Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sosial,” ujarnya.

Sedangkan izin berusaha yang terbit melalui OSS RBA dari Januari 2024 sampai dengan September 2024 jumlahnya 7.337.

“ Izin itu sebagian besar di sektor usaha Lingkungan Hidup mencapai 5.683 izin, Kelautan dan Perikanan 952 izin, dan Perindustrian 526 izin,” kata Fahmi, mantan Kepala BPKAD Kaltim ini.

Kemudian, 176 izin lainnya yang terbit melalui OSS RBA, di sektor ESDM 51 izin, Pariwisata 6 izin, Perhubungan 71 izin, Kesehatan dan Kehutanan masing-masing 3 izin, Pertanian 37 izin, Komunikasi dan Informatika 5 izin.

Fahmi juga menginformasikan hingga September 2024 jumlah usaha di Kaltim yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebanyak 40.418 usaha. Usaha yang sudah ada NIB-nya terdiri dari PMDN 40.398 unit usaha dan PMA 20.

“Usaha yang sudah ada NIB-nya itu, masuk kelompok usaha mikro dan kecil (UMK) 40.106 dan Non UMK 312,” kata Fahmi merinci.

Tentang adanya keluhan masyarakat terkadang sulit mengakses web OSS, Fahmi menyebut, terkadang memang sulit. Kesulitan itu bisa diatasi dengan memilih waktu yang tepat saat hendak mendaftarkan perusahaan sebab, portalnya hanya satu, sedangkan yang mau mendaftar dari seluruh Indonesia.

“DPMPTSP Kaltim bukan pengelola web OSS, jadi saya tidak bisa menjawab hal-hal yang teknis seperti itu,” ujar Fahmi yang sbelumnya pada tahun 1990-an juga pegawai di DPMPTSP yang namanya waktu itu adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: