Faisal: Dasar Pemberian Insentif ke Gubernur dan Wagub PP No 59 Tahun 2000

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal meluruskan isu yang beredar di media massa terkait insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Faisal menegaskan bahwa insentif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan hak keuangan yang telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah pusat. Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar.

“Dasar hukum pemberian insentif PP Nomor 59 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (6/9/2025).

Dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penganggaran hak keuangan tersebut, kata Faisal tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025 yang berpedomana pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jadi, sudah ada aturannya,” tegas Faisal.

Sumber: Pergub Kaltim No 20 Tahun 2016.

Dengan penjelasan ini, Diskominfo Kaltim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan. Sehingga publik memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin teman-teman media pasti sudah mengetahui juga aturan ini. Sehingga kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” ujarnya.

Untuk diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 adalah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993. Subjek dari PP ini adalah Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, dan Hak-hak lainnya.

Insentif upah pungut adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pejabat (termasuk gubernur dan wakil gubernur) dan pegawai perangkat daerah sebagai penghargaan atas kinerja dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, gairah kerja, dan pelayanan publik. Besaran insentif ini umumnya ditetapkan paling tinggi 5% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi, dan perhitungan serta pemberiannya diatur oleh peraturan daerah.

Sedangkan di Kaltim berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim No 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, besarannya ditetapkan 3 persen dari rencana penerimaan pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak. Kepolisian Daerah Kaltim juga menerima insentif pemungutan pajak, karena membantu melaksanakan memungut PKB dan BBNKB.

Sumber: Siaran Pers Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: