Faisal : Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Kepala Dinas Kominfo Kaltim M Faisal (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menandai era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

Diundangkannya Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2008 itu merupakan fase awal untuk mencapai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa. Keterbukaan badan publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transparansi, sehingga berbagai hal terkait kebijakan publik.

“Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional,” kata Kepala Dinas Kominfo Kaltim M Faisal, dikutip Niaga Asia, Jumat (30/4).

Faisal menjelaskan, Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap tanggal 30 April dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya.

Sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa dilakukan dengan cepat, tepat, dan sederhana.

“Dengan keterbukaan informasi publik dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang ada di Kaltim kedepan. Khususnya Ibukota Negara, melalui partisipasi masyarakat,” lanjut Faisal

Adapun tema tahun 2021 yaitu Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan. Hal itu sebagai pengingat periodik bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat.

Sumber : Diskominfo Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: