SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menyatakan tidak ada yang salah dengan aktivitas tambang batubara karungan di Jalan Perjuangan RT 104 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Wartawan termasuk di antaranya niaga.asia menelusuri lokasi tambang itu dan tiba di sekitar pukul 10.41 Waktu Indonesia Tengah. Dari pusat kota lokasi tambang itu berjarak sekitar 6 kilometer.
Mulai dari simpang tiga Jalan Gerilya-Jalan Perjuangan, hampir sepanjang perjalanan kiri kanan jalan berdiri bangunan rumah dan pertokoan warga. Lokasi tambang itu ada di sisi sebelah kanan jalan. Di sekitarnya berdiri rumah warga.
BACA JUGA :
Tambang Batubara Karungan di Samarinda Ini Disebut Polisi Legal
Wagub Kaltim: Jarak Minimal Tambang Batubara dari Permukiman 500 Meter
Meski di bagian depannya berkeliling pagar seng, namun lokasi tambang batubara itu bisa terlihat dengan jelas warga yang melintas. Tampak ada satu motor bernomor polisi KT 4597 BQ terparkir di depan pagar seng. Sementara pemilik motor, seorang pria, ada di pondok kecil terlihat sedang beristirahat.
Masih dari pantauan di lokasi, ada terpasang dua garis polisi, di mana sekitarnya terlihat bukit bekas dikupas. Pertama garis polisi ada pagar seng, dan satu lagi pada alat berat ekskavator PC 200. Tidak ada aktivitas apapun di lokasi itu.
Pria yang sedang beristirahat di pondokan kecil itu mengatakan, garis polisi terpasang tiga hari terakhir ini. Di dalam area tercium aroma menyengat bahan bakar diduga jenis solar.
“Ini kan pematangan lahan buat tanah kaplingan,” kata pria itu yang mengaku ditugaskan untuk menjaga alat berat ekskavator.
Alat berat itu sudah berada di lokasi 3-4 bulan terakhir. Bahkan kabarnya beberapa karung diduga berisi batubara sudah ada yang dibawa keluar area berpagar seng menggunakan mobil pikap.
“Kalau bongkar (gali batubara) ini sehari saja bisa,” ujar pria itu.
Tidak sampai 20 menit, pria itu lantas bergegas pergi meninggalkan lokasi menggunakan motornya.
Galian tambang itu berada kurang dari 20 meter dari badan jalan, yang menjadi jalur lalu lalang kendaraan warga. Padahal aturannya harus berjarak minimal 500 meter dari jalan. Masih di dalam area, ada tidak kurang 100 karung diduga berisi batubara.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimKementerian ESDMPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarindaTambang BatubaraTambang Ilegal