Fakta-fakta Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel MJ Samarinda

Proses evakuasi jenazah dari lantai 5 Hotel MJ, Sabtu (16/10). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Seorang wanita muda, RA (21) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tewas mengenaskan pagi tadi di dalam kamar 508 Hotel MJ Jalan KH Khalid, Samarinda. Kasus itu kini dalam penyelidikan kepolisian.

Kamar 508 Hotel MJ sendiri berada di lantai 5 hotel. Berikut fakta-fakta sementara yang dihimpun Niaga Asia ;

1. RA Warga Banjarmasin
Dari kartu vaksinasi COVID-19 tertera identitas RA yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. RA telah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama pada 15 September 2021 dan dijadwal menerima dosis kedua pada 13 Oktober 2021.

2. Tatto di Lengan RA
Tubuh korban RA bersimbah darah di lantai kamar hotel. Pada lengannya ditemukan tatto bertuliskan “Atull Dedew’. Selain itu ditemukan luka diduga bekas tikaman.

Kronologi Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel MJ, Polisi Sita Kondom

“Yang pasti, yang terlihat jelas adalah luka di bagian perut,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, dikonfirmasi pagi ini tadi.

3. Wanita Misterius
Penjelasan diperoleh Niaga Asia, jasad RA pertama kali ditemukan sekitar pukul 04.30 WITA oleh staf Hotel MJ, AH (30). Dia membuka pintu kamar 508 atas permintaan seorang wanita diduga teman korban. Belum diketahui pasti identitas wanita diduga teman korban itu.

“Saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian, teman korban seorang perempuan yang meminta saksi membukakan kamar, langsung pergi meninggalkan hotel,” kata Kasubnit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi kepada Niaga Asia.

4. Jeda Waktu 4,5 Jam
Ada jeda waktu hingga 4,5 jam saat korban RA pertama kali ditemukan tewas pukul 04.30 WITA hingga informasi penemuan itu sampai di kepolisian sekitar pukul 09.00 WITA sesuai keterangan tertulis diterima Niaga Asia.

Tim INAFIS mengamankan barang bukti dari kamar 508 Hotel MJ (Foto : istimewa)

5. Ditemukan Alat Kontrasepsi
Tim INAFIS, relawan INAFIS dan CSI bersama PMI Samarinda, melakukan olah TKP awal. Dari lokasi kejadian, kepolisian menyita sederetan barang bukti.

Seperti 1 botol minuman anggur merah, 2 botol minyak kayu putih, charger HP, pisau cutter, makanan ringan, dan lembar surat keterangan vaksinasi COVID-19.

“Dan juga tiga buah kondom. Semua barang bukti diamankan dan (kamar kejadian) kita beri garis polisi (police line),” pungkas Harry.

6. Penyelidikan Tim Gabungan
Kasus itu kini dalam penyelidikan tim gabungan unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

“Iya diduga korban dianiaya hingga mengakibatkan kematian,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: