Februari di Bontang, 11 Orang Dijebloskan ke Penjara Gegara Kasus Narkoba

Tersangka Irwan dan barang bukti sabu, 4 Februari 2021 lalu. (foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Selama 28 hari bulan Februari 2021, Polres Bontang dan Polsek jajaran, berhasil mengungkap 11 kasus narkoba di kota Bontang. Dari jumlah itu, polisi menangkap dan menetapkan 11 tersangka.

Sebelas kasus itu terdiri pengungkapan Polres sebanyak 5 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus dan Polsek Bontang Utara 4 kasus. Sementara lokasi penangkapan dilakukan di wilayah kelurahan Tanjung Laut Indah 3 kasus, kelurahan Tanjung Laut 4 kasus, kelurahan Bontang Baru 2 kasus dan kelurahan Api-Api 2 kasus.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan, dari 11 kasus selama Februari 2021 itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“11 Tersangka ini diamankan dari 11 TKP di kota Bontang, terdiri kecamatan Bontang Selatan dan kecamatan Bontang Utara. Sedangkan kecamatan Bontang Barat nihil atau tidak ada pengungkapan,” kata Suyono, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Suyono menerangkan, dari hasil pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 45,46 gram, timbangan digital 2 unit, alat hisap/bong 5 unit, handphone berbagai merek 14 unit, serta uang tunai Rp1.340.000.

Para tersangka, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sebelas kasus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang, dan ada yang masih dalam proses penyidikan,” pungkas Suyono. (006)

Tag: