Foto Objek Vital, Warga Malaysia dan Tionghoa Diamankan di Sebatik

Tiga warga asing diperiksa petugas Imigrasi Nunukan (Foto : istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan menerima tiga orang warga negara asing, masing-masing 2 warga negara Malaysia dan 1 orang warga negara China atau Tionghoa dari hasil pengawasan Satgas Marinir Ambalat XXVIII.

Ketiganya disebut telah melakukan pelanggaran keamanan di kawasan perbatasan Indonesia pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Privinsi Kalimantan Utara, yaitu memfoto dan memvidiokan objek vital negara dalam hal ini Pos Satgas Marinir Ambalat.

“Pelaku diamankan karena mengambil dokumentasi foto dan video objek vital tanpa izin di kawasan terlarang,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, WSD Napitupulu kelada niaga.asia, Kamis 21 Juli 2022, mengutip penjelasan Satgas Marinir Ambalat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ketiganya masuk ke Nunukan melalui pintu pemeriksaan pos Imigrasi di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu 20 Juli 2022.

Identitas warga asing masing-masing Leo Bin Simon (39) No IC 830625-12-5317 alamat Jalan Batu 2 Jalan Apas, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia dan Ho Jin Kiat (40) No IC : 820310-12-5559 alamat Jalan 26 Reservoir Garden PH 1 38300 Kinabalu, Sabah, Malaysia.

“Satu orang warga Tionghoa atas nama Jidong Bai (45) No paspor : EJ5657595 berlalu sampai 06 April 2032,” jelas Napitupulu.

Keberadaan tiga orang asing di wilayah Nunukan dibawa oleh warga Indonesia bernama Yosaf Bin Yusuf.

Sebelum menuju perbatasan Indonesia di pulau Sebatik, mereka menginap di hotel Akbar di Jalan Pelabuhan Nunukan.

Selama berada di Sebatik, rombongan warga asing sempat mengunjungi Kampung Lodres dan patok 3 Aji Kuning perbatasan wilayah Indonesia – Malaysia serta Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.

“Usai dari lokasi PLBN Sei Nyamuk, rombongan melanjutkan perjalanan menuju daerah Somel, Sei Nyamuk melintasi pos Marinir Sebatik,” jelasnya.

Keberadaan rombongan di sekitar pos Marinir mengundang kecurigaan Satgasmar Ambalat dengan memeriksa dokumen dan barang bawaan. Di mana dalam handphone rombongan terdapat dokumentasi yang dianggap titik rawan oleh TNI.

Pengambilan dokumentasi objek vital suatu negara dilarang, terutama di kawasan – kawasan titik rawan pertahanan keamanan, sehingga petugas patut mengklarifikasi maksud dan tujuan kedatangan rombongan.

“Rombongan warga asing ini beralibi datang ke sebatik untuk survei persiapan proyek jembatan penyeberangan Sebatik – Tawau,” tuturnya.

Napitupulu menuturkan, hingga saat ini tim Intel Imigrasi masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kedatangan warga asing. Kalau tujuan untuk survei proyek jembatan, harusnya ada petugas otoritas negara mendampingi.

Kantor Imigrasi Nunukan belum menentukan jenis hukuman pelanggaran yang patut diterapkan kepada ketiga warga asing itu. Sebab pemeriksaan yang masih berjalan akan diarahkan pada maksud tujuan ke perbatasan Indonesia.

“Tindakan administratif dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum,” demikian Napitupulu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: